Arif Rohman

Didakwa Korupsi Rp 105 M, Bengawan Kamto Pilih Langsung Tarung Pembuktian

Jambi - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jumbo yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

JPU menyebut Bengawan Kamto bersama rekannya, Arif Rohman, terlibat dalam praktik rasuah terkait fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja pada periode 2018-2019.

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar, Bengawan Kamto Cs Segera Diadili!

Jambi - Babak baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL) akhirnya dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kedua tersangka tersebut adalah Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL. Kasus yang membelit keduanya tidak main-main, diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar.