Al Haris Libatkan KPK untuk Amankan PI 10 Persen Jambi
JAMBI – Participating Interest (PI) 10 persen, dari dana bagi hasil pengelolaan Migas oleh PetroChina Jabung akan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi, Al Haris, memutuskan untuk tidak berjalan sendiri.
Al Haris mengungkap telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi Wilayah (Korsupgah) untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan pengurusan PI 10 persen migas di Provinsi Jambi.