Dinas Pendidikan Muaro Jambi

Audit BPK Bongkar Tiga Borok Disdikbud Muaro Jambi, Dari Konsultan 'Gaib' hingga Belasan Rekening BOSP Tak Bertuan

MUARO JAMBI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat sejumlah catatan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

Setidaknya ada tiga persoalan yang disorot.

Pertama, pembayaran jasa konsultansi pengawasan konstruksi yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kedua, masih adanya 16 rekening bank pengelolaan dana BOSP yang sudah tidak digunakan, tetapi belum ditutup pihak sekolah.

Audit BPK RI 2026 Bongkar Borok Dana BOSP Muaro Jambi, Dari Nota Fiktif hingga Bayar Honor ASN Ilegal!

Muaro Jambi – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di lingkungan Pemkab Muaro Jambi menjadi sorotan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

BPK menemukan pelaksanaan belanja barang dan jasa BOSP yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu muncul dari uji petik terhadap realisasi belanja barang dan jasa BOSP pada 80 sekolah.

Rinciannya, 2 TK Negeri, 71 SD Negeri, dan 7 SMP Negeri.

Masalahnya tidak satu.

Ada belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Selain SDN 119/IX Kedotan, CV Perdana Inti Sentosa juga Sikat Proyek SDN 071/IX Keranggan Muaro Jambi, Singkirkan Penawar Terendah!

Kontroversi yang menyelimuti CV Perdana Inti Sentosa semakin dalam. Setelah menghebohkan publik dengan memenangkan tender rehabilitasi SDN 119 Kedotan senilai Rp 1,1 miliar, perusahaan 'bayi' ini ternyata kembali mengunci proyek lain dengan pola yang sangat mirip.

Tak tanggung-tanggung, CV Perdana Inti Sentosa lagi-lagi keluar sebagai pemenang tender Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 071/IX Keranggan di Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Nilai proyek kali ini mencapai Rp 595,2 juta.

Dana DAK untuk Proyek Sekolah Bermasalah? BPK RI Minta Bupati Muaro Jambi Bertindak

Proyek revitalisasi tiga SMP negeri di Muaro Jambi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025. Hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap ketidakwajaran pada pelaksanaan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tiga paket proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak. BPK tak main-main, satu per satu kelemahan dikuliti, dari kinerja pejabat dinas hingga penyedia jasa pelaksana.