Sidang Korupsi

Karyawan Marjulis Jadi Saksi, RAB Diperdebatkan di Sidang Korupsi PDAM Tanjabbar

Jambi - Dua karyawan Marjulis dihadirkan untuk menjelaskan ongkos pengiriman barang dalam sidang dugaan korupsi subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Tanjung Jabung Barat. Pembela berharap keterangan mereka membantu menjelaskan dugaan kelebihan pembayaran. Namun, jaksa mempertanyakan kaitannya dengan perkara.

Kedua saksi itu adalah Aladin dan Andre. Keduanya merupakan karyawan Marjulis, direktur perusahaan penyedia bahan kimia yang menjadi salah satu terdakwa. Mereka hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/10/2026).

Selisih Harga Kimia PDAM Dipersoalkan, Pengacara Marjulis Beri Bantahan

Jambi - Selisih harga bahan kimia menjadi perdebatan dalam sidang dugaan korupsi subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengacara terdakwa Marjulis, Sarbaini, membantah keterlibatan kliennya. Ia menyebut harga pasokan Marjulis sudah mencakup ongkos pengiriman dan bongkar muat.

Menurut Sarbaini, komponen biaya itu perlu diperhitungkan ketika membandingkan harga. Sebab, harga satuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kata dia, belum memasukkan seluruh biaya tersebut.

KPK Tuntut Mantan Anggota DPRD Jambi Sulianti 4 Tahun Penjara Kasus Suap 'Ketok Palu', Hak Politik Dicabut!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sulianti, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) atau yang dikenal sebagai suap "ketok palu".

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 19 November.

Paslon Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Ferry Satria Mangkir dari Sidang Korupsi Dana Hibah KONI

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun, keduanya tidak hadir di persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh membenarkan ketidakhadiran keduanya dengan alasan terlibat dalam kegiatan kampanye yang tidak bisa ditunda.