CV Dua Belasputra & CV Bungo Mitra Mandiri Tumbang di Evaluasi Teknis, CV DEHA Melenggang Sendirian di Tender Rp5 Miliar

WIB
ist

BUNGO - Tender pembangunan lanjutan fasilitas RSUD Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, akhirnya selesai.

Pemenangnya CV DEHA.

Perusahaan asal Batang Bungo itu awalnya mengajukan harga Rp5.190.918.142,41.

Tapi tunggu dulu.

Angka itu bukan harga akhirnya.

Setelah evaluasi, harga CV DEHA justru dinegosiasi lagi menjadi:

Rp5.011.098.142,41.

Turun persis:

Rp179.820.000.

Lumayan.

Hampir Rp180 juta.

Lalu kenapa tender dengan metode Harga Terendah Sistem Gugur masih dilakukan negosiasi?

Apakah ini janggal?

Ternyata tidak otomatis.

Justru setelah data evaluasinya dibedah, ada penjelasan hukumnya.

Namun tender Rp5,46 miliar ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan lain yang menarik.

Mulai dari HPS yang nyaris menempel pagu, kompetisi yang menciut drastis dari 25 peserta menjadi cuma tiga penawar, hingga dua pesaing DEHA yang berguguran di meja evaluasi teknis.

Mari kita bongkar satu-satu.

Proyek Rp5,46 Miliar

Paket tersebut bernama Pembangunan Lanjutan Poliklinik, Manajemen dan Gedung Penunjang RSUD Kuamang Kuning.

Kode RUP:

67406143.

Paket berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dan menggunakan APBD 2026.

Pagu:

Rp5.466.590.000.

HPS:

Rp5.465.177.000.

Selisih keduanya hanya:

Rp1.413.000.

HPS berarti mencapai sekitar 99,974 persen dari pagu.

Mepet sekali.

Apakah salah?

Belum tentu.

Tidak ada aturan yang menentukan HPS harus berjarak sekian persen dari pagu. Yang diwajibkan, HPS harus dihitung secara keahlian dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tapi untuk proyek senilai Rp5,46 miliar, selisih pagu dengan HPS yang hanya Rp1,4 juta tentu cukup membuat orang bertanya:

Bagaimana HPS itu dihitung?

Survei harga dari mana?

Berapa volume?

Berapa harga satuan material?

Upah?

Peralatan?

Pekerjaan struktur?

Arsitektur?

Mekanikal-elektrikal?

Dokumen Uraian Singkat yang diterima redaksi menunjukkan lingkup pekerjaan memang cukup luas. Ada pekerjaan pendahuluan, struktur, arsitektur, dinding dan lantai, kusen, plafon dan atap, listrik, kamar mandi dan saluran, hingga pekerjaan finishing.

Artinya angka HPS semestinya merupakan akumulasi perhitungan banyak komponen.

Karena itulah dokumen penyusunan HPS menjadi penting bila hendak memastikan angka Rp5,465 miliar memang lahir dari perhitungan teknis.

25 Peserta, Cuma 3 Masukkan Harga

Di halaman peserta, tender ini tampak ramai.

Ada 25 perusahaan.

Tapi ketika masuk arena harga, pertandingan sebenarnya jauh lebih sepi.

Hanya tiga perusahaan yang terlihat memasukkan penawaran.

CV DEHA
Rp5.190.918.142,41.

CV Dua Belasputra
Rp5.323.560.000.

CV Bungo Mitra Mandiri
Rp5.378.470.458,47.

Sisanya?

Sebanyak 22 perusahaan tercatat tanpa harga dalam data evaluasi yang diperoleh.

Artinya hanya sekitar 12 persen peserta terdaftar yang benar-benar masuk pertarungan harga.

Sebanyak 88 persen tidak terlihat menawar.

Banyak nama.

Sedikit yang bertanding.

Apakah 22 peserta tanpa harga otomatis perusahaan pendamping?

Tidak.

Jangan melompat terlalu jauh.

Perusahaan bisa mengunduh dokumen kemudian memilih tidak mengajukan penawaran karena alasan modal, alat, tenaga, perhitungan keuntungan atau pertimbangan bisnis lainnya.

Tetapi dari sudut kesehatan kompetisi, fenomena ini tetap layak dicermati.

Angka peserta yang banyak jangan sampai memberi kesan persaingan ketat jika yang benar-benar memasukkan harga hanya tiga.

DEHA Memang Paling Murah

Ini bagian yang harus diluruskan sejak awal.

CV DEHA bukan menang setelah menggugurkan perusahaan yang lebih murah.

DEHA memang sudah menjadi penawar paling rendah.

Harganya:

Rp5.190.918.142,41.

Dua Belasputra lebih mahal sekitar:

Rp132.641.857,59.

Bungo Mitra Mandiri lebih mahal sekitar:

Rp187.552.316,06.

Jadi bahkan jika kedua pesaing tersebut lolos teknis, berdasarkan urutan harga DEHA tetap berada di posisi pertama.

Ini penting.

Karena tidak ada dasar dari data yang tersedia untuk mengatakan Dua Belasputra atau Bungo Mitra Mandiri "digugurkan agar DEHA menang".

Faktanya, DEHA sudah paling murah sejak awal.

Tapi Dua Rival Tetap Gugur

CV Dua Belasputra dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dengan alasan:

"Dokumen Teknis Tidak Lengkap."

Sementara CV Bungo Mitra Mandiri gugur karena:

"Kelengkapan dokumen peralatan (Dumptruck) tidak memenuhi syarat."

Nah.

Kalimat pertama masih sangat umum.

Dokumen teknis apa yang kurang?

RKK?

Personel?

Jadwal?

Metode?

Peralatan?

Dokumen lain?

Tidak dijelaskan dalam ringkasan evaluasi yang diberikan.

Untuk Bungo Mitra Mandiri sedikit lebih terang.

Masalahnya berada pada bukti peralatan Dump Truck.

Pedoman pekerjaan konstruksi memang mensyaratkan bukti peralatan sesuai status kepemilikannya. Untuk alat sewa, misalnya, diperlukan perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan atau penguasaan alat dari pemberi sewa. Jika dokumennya meragukan, Pokja mempunyai ruang melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan.

Jadi Bungo Mitra Mandiri bisa saja memang sah digugurkan.

Tetapi untuk memastikannya perlu melihat dokumennya.

Apa yang tidak memenuhi?

STNK?

BPKB?

Perjanjian sewa?

Kapasitas?

Jumlah?

Atau status penguasaan?

Dump Truck untuk Gedung Rumah Sakit, Wajar?

Pertanyaan berikutnya mungkin muncul.

Mengapa pembangunan gedung rumah sakit membutuhkan persyaratan Dump Truck?

Sebenarnya alat tersebut bisa sangat relevan dalam pekerjaan konstruksi gedung.

Ada pekerjaan tanah.

Pembuangan material.

Mobilisasi material.

Pekerjaan struktur.

Dokumen Uraian Singkat juga menunjukkan paket ini bukan sekadar finishing, tetapi mencakup pekerjaan struktur dan sejumlah komponen pembangunan lainnya.

Karena itu jangan langsung menyimpulkan syarat Dump Truck aneh.

Yang harus diperiksa justru Dokumen Pemilihan.

Apakah Dump Truck memang disyaratkan sejak awal?

Berapa jumlahnya?

Berapa kapasitasnya?

Dan apakah kebutuhan tersebut mempunyai justifikasi teknis?

LKPP mengingatkan Pokja tidak boleh menambahkan persyaratan kualifikasi maupun teknis yang diskriminatif atau tidak objektif. Persyaratan tambahan harus mempunyai dasar serta relevansi dengan output pekerjaan.

Jika persyaratan Dump Truck sudah jelas, relevan dan diberlakukan sama kepada seluruh peserta, tidak ada masalah.

Jika syarat itu tidak ada sejak awal tetapi baru dipakai ketika evaluasi, ceritanya berbeda.

Dokumennya yang menentukan.

Setelah Dua Rival Gugur, Tinggal DEHA

Ketika Dua Belasputra dan Bungo Mitra Mandiri gugur, praktis hanya satu peserta yang memenuhi rangkaian evaluasi.

CV DEHA.

Lalu muncul angka yang menarik.

Penawaran awal:

Rp5.190.918.142,41.

Harga negosiasi:

Rp5.011.098.142,41.

DEHA menurunkan harga:

Rp179.820.000.

Atau sekitar 3,46 persen dari harga penawaran awalnya.

Harga akhirnya menjadi sekitar 91,69 persen dari HPS.

Jika dibandingkan HPS, selisihnya mencapai:

Rp454.078.857,59.

Nah.

Apakah Pokja boleh bernegosiasi dalam tender?

Untuk kondisi ini, jawabannya:

boleh. Bahkan mekanismenya memang diatur.

Ternyata Negosiasi Ada Dasarnya

Standar dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi yang diatur LKPP menyatakan apabila hanya satu peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga, dilakukan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga.

Hasil negosiasi kemudian dituangkan dalam berita acara.

Ini menjelaskan mengapa angka DEHA berubah.

Jadi jangan buru-buru menganggap penurunan dari Rp5,190 miliar menjadi Rp5,011 miliar sebagai kejanggalan hukum.

Justru berdasarkan data yang tersedia, mekanismenya dapat sesuai aturan karena setelah evaluasi hanya DEHA yang tersisa memenuhi persyaratan.

Malah dari perspektif keuangan daerah, negosiasi itu membuat harga turun hampir Rp180 juta lagi.

Kalau tidak dinegosiasi, angka penawarannya Rp5,190 miliar.

Setelah negosiasi menjadi Rp5,011 miliar.

APBD membayar lebih rendah.

Tapi Ada Pertanyaan Menarik: Rp179 Juta Itu Dipangkas dari Mana?

Nah.

Walaupun negosiasinya legal, dokumen negosiasinya tetap menarik.

Apa yang dinegosiasikan sampai harga bisa turun persis Rp179,82 juta?

Pekerjaan apa?

Harga satuan mana?

Apakah volume berubah?

Tidak boleh sembarangan.

Pedoman LKPP mengatur yang diklarifikasi antara lain metode pelaksanaan yang dapat memengaruhi harga, kemudian hasil klarifikasi dan negosiasi harus dituangkan dalam berita acara.

Karena kontraknya gabungan lumsum dan harga satuan, detail negosiasi penting untuk memastikan pengurangan harga tidak diikuti pengurangan output yang seharusnya diterima rumah sakit.

Ini proyek kesehatan.

Jangan sampai harga turun karena spesifikasi ikut "diet".

Masyarakat berhak mendapatkan bangunan sesuai gambar, RKS, spesifikasi teknis dan Daftar Kuantitas yang sudah menjadi dasar tender. Dokumen Uraian Singkat sendiri secara eksplisit menyebut pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar rencana, RKS teknis, daftar kuantitas dan penjelasan tambahan yang diberikan.

Harga boleh dinegosiasi.

Output jangan menyusut diam-diam.

Kualifikasi Usaha Kecil Bukan Masalah

Nilai proyek ini Rp5,46 miliar dan diklasifikasikan untuk usaha kecil.

Ini juga tidak janggal.

Perpres 46 Tahun 2025 mengatur paket Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pagu sampai Rp15 miliar pada prinsipnya diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, kecuali membutuhkan kemampuan teknis yang tidak bisa mereka penuhi.

Jadi status paket usaha kecil justru sesuai dengan batas regulasi terbaru.

CV DEHA sendiri tercatat dalam Direktori Perusahaan Konstruksi Provinsi Jambi sebagai perusahaan skala kecil di Kabupaten Bungo.

Bagian ini relatif terang.

Yang Patut Diuji Justru Kompetisinya

Masalah tender ini bukan otomatis berada pada siapa pemenangnya.

Secara angka, DEHA memang terendah.

Negosiasinya juga punya dasar.

Dua perusahaan lain justru menawar lebih tinggi.

Namun ada sebuah gambaran yang tetap menggelitik:

25 peserta.

3 menawar.

2 gugur.

1 tersisa.

Itulah kualitas kompetisinya.

Apakah sekadar kebetulan bahwa 22 perusahaan berhenti sebelum penawaran?

Bisa.

Apakah ada pengaturan?

Belum ada bukti.

Apakah tiga perusahaan yang menawar benar-benar independen?

Belum ada data yang menunjukkan sebaliknya.

Jadi belum ada dasar mengatakan terjadi persekongkolan.

Namun situasi kompetisi yang sangat tipis tetap sah menjadi objek pengawasan.

Apalagi KPPU baru pada 19 Agustus 2026 memperkuat pemahaman BPBJ dan Inspektorat se-Jambi mengenai indikator dan risiko persekongkolan tender. KPPU mengingatkan proses pengadaan yang tidak kompetitif dapat mengurangi kesempatan pelaku usaha bersaing secara setara serta meningkatkan biaya pemerintah.

Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tetap melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Pedoman KPPU mengenai larangan persekongkolan tender yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

Tetapi sekali lagi:

minim penawaran bukan sama dengan persekongkolan.

Persekongkolan harus dibuktikan.

Kalau Mau Diperiksa, Ini Dokumennya

Tender ini sebenarnya mudah diuji.

Pertama:

BAHP atau Berita Acara Hasil Pemilihan.

Di sana akan terlihat lengkap tahapan evaluasinya.

Kedua:

Dokumen teknis CV Dua Belasputra.

Apa persis yang disebut tidak lengkap?

Ketiga:

dokumen Dump Truck Bungo Mitra Mandiri.

Apa yang dianggap tidak memenuhi?

Keempat:

dokumen peralatan dan teknis CV DEHA.

Apakah standar penilaiannya sama?

Kelima:

Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi DEHA.

Dari komponen mana Rp179,82 juta dipotong?

Apakah spesifikasi dan volume pokok tetap?

Keenam:

dokumen penyusunan HPS.

Mengapa dari pagu Rp5.466.590.000 hasil HPS-nya berhenti di Rp5.465.177.000?

Jaraknya hanya Rp1,413 juta.

Ketujuh:

jika kemudian terdapat indikasi hubungan antarpeserta, baru bedah Pemilik Manfaat, pengurus, alat, personel, alamat, nomor kontak, metadata dokumen dan jejak elektronik SPSE.

Di sanalah kemungkinan pengaturan tender bisa diuji.

Bukan dengan tebakan.

Jangan Salah Sasaran

Ada hal menarik dalam tender ini.

Sekilas angka negosiasi Rp179,82 juta bisa membuat curiga.

Setelah diperiksa aturan, justru bagian itu punya dasar hukum.

Sekilas pengguguran dua perusahaan bisa dianggap membuka jalan bagi DEHA.

Setelah melihat harganya, ternyata dua-duanya memang lebih mahal daripada DEHA.

Jadi titik kritisnya bergeser.

Bukan:

"Mengapa DEHA menang?"

Secara harga jawabannya sederhana.

DEHA memang termurah.

Pertanyaan yang lebih tepat justru:

"Apakah proses yang membuat hanya satu perusahaan tersisa itu benar-benar objektif, dan apakah negosiasi Rp179,82 juta tetap mempertahankan seluruh kualitas pekerjaan?"

Itu yang perlu dijaga.

Sebab yang sedang dibangun bukan sekadar gedung.

Ini Poliklinik.

Gedung manajemen.

Gedung penunjang rumah sakit.

Tempat orang Bungo datang ketika sehatnya sedang tidak baik-baik saja.

Tender sudah selesai.

CV DEHA sudah berdiri di podium.

Harga sudah turun dari Rp5,190 miliar menjadi sekitar Rp5,011 miliar.

Sekarang pekerjaan sesungguhnya dimulai.

Pastikan penghematan hampir setengah miliar dari HPS itu bukan dibayar dengan kualitas yang ikut turun.

Karena harga boleh murah.

Rumah sakit jangan murahan. (*)

BeritaSatu Network