JANGGAL! Tender Jalan Rp 1,5 Miliar Merangin Masuk Tahap Kontrak, Pemenang Malah tak Ditampilkan di LPSE

WIB
ist

MERANGIN - Ada yang ganjil dari tender proyek Penanganan Jalan Simpang Muara Panco-Simpang Renah Medan di Kabupaten Merangin.

Proses tendernya sudah jauh berjalan.

Pada jadwal SPSE, paket tersebut bahkan telah berada pada tahapan penandatanganan kontrak.

Tapi coba buka hasil tendernya.

Siapa pemenangnya?

Belum terlihat.

Berapa harga pemenangnya?

Tidak tercantum dalam data yang diperoleh.

Bagaimana hasil evaluasi Pokja?

Juga tidak tampil.

Padahal peserta tendernya cuma dua perusahaan. Dari dua nama itu, hanya satu harga penawaran yang terlihat.

CV Tirta Synergi Utama.

Perusahaan ini menawar Rp1.493.564.892,33.

Satu perusahaan lainnya, CV Duo AnaQiu, tercatat sebagai peserta tetapi tidak terlihat memasukkan harga.

Jadi pertandingan riilnya nyaris tunggal.

Lebih menarik lagi, penawaran Tirta Synergi Utama cuma sekitar Rp5,24 juta di bawah HPS Rp1,498 miliar.

Margin dari HPS hanya sekitar 0,35 persen.

Tipis sekali.

Namun persoalan paling penting justru bukan soal tipis atau tebalnya harga.

Pertanyaannya:

Bagaimana tender bisa sudah bergerak menuju kontrak, sementara halaman publik LPSE yang diperoleh belum memperlihatkan hasil evaluasi maupun identitas pemenang?

Jika kondisi tersebut memang mencerminkan proses sebenarnya—bukan sekadar gangguan atau keterlambatan tampilan SPSE—masalahnya bisa masuk ke wilayah prosedur dan transparansi pengadaan.

Mari dibedah.

Hasil evaluasi Pokja yang tidak ditampilkan di LPSE. Kondisi ini tidak lazim

Pagu Rp1,501 Miliar

Paket ini bernama lengkap Penanganan Jalan Simpang Muara Panco-Simpang Renah Medan.

Kode RUP:

64366513.

Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin.

Tender dibuat pada 12 Juni 2026.

Sumber dana berasal dari APBD 2026.

Pagu:

Rp1.501.016.000.

HPS:

Rp1.498.806.000.

Jenis kontrak menggunakan Harga Satuan.

Metode pemilihannya tender pascakualifikasi satu file dengan Harga Terendah Sistem Gugur.

Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Merangin.

Pagu dengan HPS hanya berbeda:

Rp2.210.000.

Artinya HPS sekitar 99,85 persen dari pagu.

Mepet.

Apakah HPS yang mendekati pagu otomatis salah?

Tidak.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tidak menentukan HPS wajib sekian persen di bawah pagu. Yang diperintahkan justru HPS harus dihitung secara keahlian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS juga digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran serta menjadi batas tertinggi penawaran yang sah.

Jadi kedekatan HPS dengan pagu bukan bukti pelanggaran.

Tapi ketika kompetisinya cuma satu harga nyata, angka itu menjadi lebih menarik.

Informasi pemenang tender juga tidak ditampilkan di LPSE. Menambah daftar kejanggalan

Dua Peserta, Satu Harga

Peserta tender tercatat hanya dua.

Pertama:

CV Tirta Synergi Utama

Penawaran:

Rp1.493.564.892,33.

Harga terkoreksi:

Rp1.493.564.892,33.

Kedua:

CV Duo AnaQiu.

Pada data yang diperoleh tidak tampak harga penawaran Duo AnaQiu.

Dengan demikian, bila data SPSE tersebut lengkap, hanya Tirta Synergi Utama yang benar-benar bertanding dari sisi harga.

Dua perusahaan terdaftar.

Satu menawar.

Yang satu lagi nihil.

Apakah tender dengan satu penawaran otomatis harus dibatalkan?

Tidak.

Ini perlu diluruskan.

Perpres 46 Tahun 2025 tidak menjadikan satu penawaran sebagai alasan otomatis tender biasa dinyatakan gagal. Tender dapat gagal antara lain apabila tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran, tidak ada peserta yang lulus evaluasi, ditemukan kesalahan dokumen atau proses, seluruh peserta terindikasi persekongkolan, atau seluruh harga berada di atas HPS.

Ketentuan "hanya satu peserta menyampaikan penawaran" secara eksplisit menjadi salah satu persoalan pada Tender Cepat, bukan otomatis membatalkan tender reguler seperti paket ini.

Jadi jangan keliru.

Penawar tunggal masih bisa menang sepanjang memenuhi seluruh persyaratan.

Tapi persoalan berikutnya menjadi soal kualitas kompetisi.

Proyek tender miliaran yang hanya diikuti dua peserta. Pengondisian?

Cuma Turun Rp5,24 Juta dari HPS

Penawaran Tirta:

Rp1.493.564.892,33.

HPS:

Rp1.498.806.000.

Selisihnya hanya:

Rp5.241.107,67.

Sekitar:

0,35 persen.

Jika dibandingkan pagu Rp1.501.016.000, penghematannya sekitar:

Rp7.451.107,67.

Atau kurang dari:

0,5 persen pagu.

Sekali lagi, penawaran dekat HPS bukan pelanggaran.

Bisa saja itulah harga pasar pekerjaan tersebut.

Tetapi dengan hanya satu harga penawaran yang terlihat, mekanisme tender praktis tidak menghasilkan adu harga antarpeserta.

Tidak ada rival yang menekan.

Tidak ada perang harga.

Tirta cukup bertanding dengan batas HPS.

Dalam kondisi seperti ini, kualitas penyusunan HPS menjadi sangat penting.

Kalau HPS disusun akurat berdasarkan harga pasar, tidak ada persoalan.

Kalau HPS terlalu tinggi, kompetisi yang minim membuat koreksinya menjadi lemah.

Itulah sebabnya prinsip pengadaan tidak hanya berbicara mengenai sah atau tidak sah.

Perpres 46/2025 mewajibkan pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Tapi Kejanggalan Terbesar Bukan Harga

Yang paling mencolok justru data pada ujung tender.

Berdasarkan informasi LPSE yang diperoleh, jadwal tender telah masuk tahapan:

Penandatanganan Kontrak.

Namun data hasil evaluasi Pokja tidak terlihat.

Kolom nama pemenang juga belum muncul.

Begitu pula informasi perusahaan yang berkontrak.

Nah.

Kalau hanya masalah tampilan aplikasi atau sinkronisasi data, tentu persoalannya sederhana.

LPSE tinggal menjelaskan.

Tapi bila ternyata Pokja memang belum mengumumkan pemenang melalui SPSE sementara proses sudah bergerak menuju kontrak, persoalannya jauh lebih serius.

Sebab aturan berbicara sangat terang.

Pemenang Wajib Diumumkan Lewat SPSE

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia mengatur Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang melalui SPSE.

Isi pengumuman minimal memuat:

nama pemenang;

NPWP;

alamat;

harga penawaran;

harga negosiasi;

dan hasil evaluasi penawaran.

Jadi informasi pemenang bukan kemurahan hati Pokja.

Bukan pula informasi tambahan kalau Pokja sedang rajin.

Itu bagian dari mekanisme pemilihan.

Bahkan evaluasi penawaran pada prinsipnya bersifat rahasia sampai pengumuman pemenang. Setelah pemenang diumumkan, hasil evaluasi menjadi bagian informasi yang harus ditampilkan melalui SPSE.

Maka kondisi paket Muara Panco-Renah Medan menjadi menarik.

Kalau sudah masuk penandatanganan kontrak, siapa yang hendak menandatangani kontrak?

Tentunya harus ada penyedia yang sudah ditetapkan dan ditunjuk.

Kalau demikian:

di mana pengumuman pemenangnya?

Sebelum Kontrak Ada Masa Sanggah

Urutannya juga tidak bisa dilompati sembarangan.

Perpres mengatur tahapan tender mencakup evaluasi penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang, kemudian sanggah.

Khusus Pekerjaan Konstruksi, ada tambahan tahapan sanggah banding.

Pedoman LKPP juga mengatur sanggah disampaikan setelah pengumuman pemenang. Peserta yang menyampaikan penawaran dapat mempersoalkan antara lain:

kesalahan evaluasi;

penyimpangan prosedur;

rekayasa atau persekongkolan yang menghalangi persaingan sehat;

hingga penyalahgunaan wewenang.

Setelah proses tersebut selesai, hasil pemilihan menjadi dasar penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa atau SPPBJ, baru kemudian menuju kontrak.

Dalam standar dokumen pekerjaan konstruksi, urutannya bahkan dibuat gamblang:

penetapan pemenang;

pengumuman pemenang;

sanggah;

sanggah banding;

penunjukan penyedia;

jaminan pelaksanaan;

baru penandatanganan kontrak.

Karena itu, jika faktanya proses kontrak benar-benar dilakukan tanpa pengumuman pemenang yang semestinya dan tanpa memberikan tahapan sanggah sebagaimana aturan, maka itu bukan lagi sekadar halaman website yang kurang lengkap.

Ada potensi penyimpangan prosedur pengadaan.

Belum otomatis korupsi.

Tapi tetap pelanggaran yang harus diperiksa.

Bisa Saja Cuma Masalah Tampilan

Di sini harus hati-hati.

Redaksi belum memiliki bukti bahwa Pokja sengaja menutup informasi tersebut.

Ada kemungkinan pengumuman sebenarnya telah dilakukan kepada peserta melalui sistem, tetapi halaman publik terlambat diperbarui.

Ada kemungkinan terjadi gangguan antarmuka SPSE.

Ada pula kemungkinan data yang diperoleh merupakan tangkapan pada saat proses pembaruan belum selesai.

Semua kemungkinan itu harus dibuka.

Pokja dan LPSE Merangin perlu menjelaskan.

Tirta Punya SBU Jalan

Penelusuran terhadap profil CV Tirta Synergi Utama tidak langsung menemukan persoalan pada klasifikasi badan usahanya.

Data GAPENSI mencatat Tirta Synergi Utama sebagai badan usaha kualifikasi kecil yang memiliki subklasifikasi BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan tanggal SBU tercatat 23 Februari 2026.

Perusahaan juga memiliki BG009 Konstruksi Gedung Lainnya serta BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass.

Jadi dari data terbuka tersebut, tidak ada dasar untuk mengatakan Tirta tidak memiliki klasifikasi bidang jalan.

Yang perlu diperiksa justru hasil evaluasi paket ini.

Apakah seluruh syarat administrasi, teknis, kualifikasi dan pembuktian Tirta dinyatakan memenuhi?

Kalau iya, tampilkan.

Nama Tirta Muncul Lagi di Paket Jalan Merangin

Ada sisi lain yang menarik.

Penelusuran terhadap paket-paket jalan PUPR Merangin 2026 yang telah dipublikasikan sebelumnya menunjukkan nama Tirta Synergi Utama tidak hanya muncul di Muara Panco-Renah Medan.

Pada paket Rejosari-Sialang, pagunya juga sekitar Rp1,501 miliar dengan HPS sekitar Rp1,499 miliar.

Tirta Synergi Utama memasukkan penawaran sekitar Rp1,491 miliar.

Peserta lainnya adalah CV Kirana Citra Lestari, namun pada data saat itu harga perusahaan kedua belum terlihat.

Artinya pola Tirta sebagai satu-satunya harga yang terlihat bukan hanya muncul sekali.

Apakah itu salah?

Belum tentu.

Tetapi layak dipetakan.

Apalagi nama CV Duo AnaQiu juga berkali-kali muncul sebagai peserta sejumlah paket Merangin tanpa harga penawaran terlihat.

Pada paket Rantau Alai-Pulau Layang, misalnya, Bintang Kerinci terlihat memasukkan harga sedangkan Duo AnaQiu tidak.

Pada paket Simpang Papit-Papit, Berkah Ibnu Jaya terlihat menawar, sedangkan Duo AnaQiu kembali muncul sebagai peserta tanpa harga.

Nama Duo AnaQiu juga muncul di sejumlah paket lainnya dalam pola serupa.

Ini menarik.

Tapi jangan buru-buru diberi stempel.

Apakah Duo AnaQiu 'Pendamping'?

Belum ada bukti.

Perusahaan mendaftar lalu tidak memasukkan penawaran merupakan hal yang secara teknis bisa terjadi.

Bisa berubah pikiran.

Bisa tidak siap dokumen.

Bisa melihat pekerjaan tidak menguntungkan.

Bisa pula ada faktor lain.

Karena itu, menyebut Duo AnaQiu sebagai perusahaan pendamping hanya berdasarkan pola pendaftaran adalah tuduhan yang terlalu jauh.

Untuk membuktikan dugaan persekongkolan diperlukan data lain.

Misalnya hubungan pemilik atau Pemilik Manfaat.

Kesamaan pengurus.

Alamat.

Personel.

Peralatan.

Nomor kontak.

Penyusun dokumen.

IP address atau perangkat.

Metadata file.

Pola komunikasi.

Pembagian paket.

Hingga bukti koordinasi siapa masuk, siapa tidak menawar dan siapa yang dimenangkan.

Baru di situ gambarnya bisa terlihat.

KPPU Baru Warning Jambi

Kebetulan, lima hari sebelum data tender ini ditelusuri, KPPU baru saja mengingatkan aparat pengadaan di Jambi mengenai bahaya persekongkolan tender.

Pada 19 Agustus 2026, KPPU Lampung bersama BPBJ Provinsi Jambi menggelar sosialisasi khusus yang turut diikuti BPBJ serta Inspektorat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Kepala KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pengadaan yang tidak kompetitif dapat mengurangi kesempatan pelaku usaha untuk bersaing secara setara dan berpotensi meningkatkan biaya yang ditanggung pemerintah.

KPPU meminta aparat mengenali pola koordinasi atau kerja sama antarpelaku usaha maupun keterlibatan pihak lain yang bisa memengaruhi persaingan tender.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Apakah itu terjadi pada proyek Muara Panco-Renah Medan?

Belum ada bukti.

Maka jangan melompat.

Tapi pola minim kompetisi tetap harus dipelototi.

Justru Log SPSE yang Bisa Bicara

Jika Inspektorat Merangin ingin mengakhiri seluruh spekulasi, paket ini sebenarnya mudah dibedah.

Periksa:

Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

Siapa yang dinyatakan lolos?

Bagaimana hasil evaluasi Tirta?

Bagaimana status Duo AnaQiu?

Apakah Duo memang tidak mengajukan penawaran?

Kemudian periksa:

tanggal penetapan pemenang.

tanggal pengumuman pemenang melalui SPSE.

masa sanggah.

masa sanggah banding.

SPPBJ.

jaminan pelaksanaan.

Dan bila sudah ada:

kontrak.

Urutkan tanggalnya.

Kalau semuanya berurutan sesuai aturan, selesai.

Masalahnya hanya pada tampilan publik.

Tetapi jika ditemukan kontrak atau SPPBJ bergerak lebih dahulu sementara pengumuman pemenang dan kesempatan sanggah belum dijalankan sebagaimana mestinya, persoalannya berbeda.

Itu patut masuk pemeriksaan APIP.

Transparansi Bukan Formalitas

Perpres 46/2025 mengartikan transparansi bukan sekadar tender dilakukan lewat internet.

Informasi pengadaan harus jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia yang berminat maupun masyarakat.

Prinsip bersaing juga berarti pengadaan harus berlangsung melalui persaingan sehat sebanyak mungkin penyedia yang setara sehingga didapat penawaran kompetitif tanpa intervensi yang mengganggu mekanisme pasar.

Di proyek ini kondisi yang terlihat justru:

Pagu: Rp1.501.016.000.

HPS: Rp1.498.806.000.

Peserta: 2 perusahaan.

Harga yang terlihat: 1 perusahaan.

Penawaran Tirta: Rp1.493.564.892,33.

Selisih penawaran dari HPS: hanya Rp5,24 juta.

Tahap tender: Penandatanganan Kontrak.

Hasil evaluasi Pokja: belum terlihat dari data yang diperoleh.

Nama pemenang: belum terlihat.

Perusahaan yang berkontrak: belum terlihat.

Di titik inilah lampu kuning menyala.

Bukan karena Tirta pasti salah.

Bukan pula karena Duo AnaQiu pasti perusahaan pendamping.

Tetapi karena sebuah tender pemerintah sudah berada di pintu kontrak, sementara informasi yang seharusnya menjelaskan siapa menang dan mengapa dia menang justru belum terlihat.

Padahal uangnya uang rakyat.

Langsung Bawa ke Pidana?

Apakah kondisi ini berpotensi melanggar hukum?

Berpotensi pada aspek prosedur pengadaan jika memang pengumuman pemenang tidak pernah dilakukan sebagaimana diwajibkan.

Apakah langsung tindak pidana korupsi?

Tidak.

Data yang tersedia belum menunjukkan suap, gratifikasi, pengaturan pemenang, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara maupun unsur pidana lainnya.

Apakah bisa menjadi persoalan persaingan usaha?

Bisa jika kemudian ditemukan bukti koordinasi atau persekongkolan.

Tapi buktinya belum ada.

Karena itu yang dibutuhkan sekarang bukan vonis.

Melainkan dokumen.

BAHP.

Pengumuman pemenang.

Log SPSE.

SPPBJ.

Kontrak.

Dan data peserta.

Buka semuanya.

Kalau pemenang memang sudah diumumkan dan evaluasinya sah, biarkan publik melihat.

Kalau cuma SPSE terlambat menampilkan, perbaiki.

Tapi kalau ternyata proses sudah meloncat ke kontrak sementara tahapan pengumuman dan sanggah belum berjalan sebagaimana mestinya, maka pertanyaannya bukan lagi:

siapa pemenang tender ini?

Pertanyaannya berubah menjadi:

bagaimana sebuah kontrak bisa sampai di meja tanda tangan tanpa jejak pemenang terlihat di gelanggang yang seharusnya terbuka? (*)

BeritaSatu Network