Modus Surat Dukungan 'Kepagian' Muncul Lagi di Muaro Jambi! 2 Kontraktor Termurah Tumbang, CV Sultan Tiga Serangkai Menang Rp1,66 Miliar

WIB
ist

MUARO JAMBI - Tender proyek jalan di Kabupaten Muaro Jambi kembali menyisakan cerita menarik.

Pesertanya 16 perusahaan.

Yang benar-benar memasukkan harga?

Cuma tiga.

Dari tiga perusahaan itu, dua penawar termurah justru gugur.

Akhirnya perusahaan dengan harga paling tinggi dari tiga penawaran yang masuk melenggang menjadi pemenang.

Namanya CV Sultan Tiga Serangkai.

Nilai penawarannya:

Rp1.660.663.948,03.

Yang membuat alis semakin naik, salah satu penawar yang lebih murah digugurkan karena alasan yang belakangan beberapa kali muncul dalam tender proyek jalan di Muaro Jambi:

surat dukungan diterbitkan lebih dahulu daripada tanggal Dokumen Pemilihan.

Kepagian.

Apakah otomatis salah?

Belum tentu.

Justru di situlah persoalannya perlu dibedah.

Proyek Jalan Rp1,7 Miliar

Paket tersebut bernama Pembangunan Jalan Simp. III Desa Kebon IX-Simp. IV Desa Talang Belido (Lanjutan).

Kode RUP-nya 64914296.

Tender dibuat pada 2 Juli 2026 dan bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2026.

Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.

Pagu:

Rp1.700.000.000.

HPS:

Rp1.698.170.000.

Selisih pagu dengan HPS cuma:

Rp1.830.000.

Artinya HPS berada di sekitar 99,89 persen dari pagu.

Dekat sekali.

Secara aturan, HPS yang mepet pagu tidak otomatis bermasalah. Yang harus diuji adalah bagaimana HPS tersebut disusun, sumber harga yang digunakan, volume pekerjaan serta apakah kalkulasinya dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab Perpres 16/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46/2025 mengharuskan pengadaan pemerintah dijalankan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

16 Peserta, Pertandingan Nyatanya Cuma Tiga

Kalau sekadar melihat daftar peserta, tender ini seolah ramai.

Ada 16 perusahaan.

Tapi saat masuk meja penawaran, suasananya berubah.

Hanya tiga perusahaan yang tercatat memasukkan harga.

Mereka adalah:

CV Dua Perkasa
Rp1.560.786.645,41.

CV Abi Karya Persada
Rp1.582.163.752,50.

CV Sultan Tiga Serangkai
Rp1.660.663.948,03.

Tiga belas peserta lainnya tercatat tanpa harga dalam data evaluasi yang diperoleh.

Artinya, dari 16 peserta, hanya 18,75 persen yang benar-benar memasukkan harga.

Sebanyak 81,25 persen lainnya tidak terlihat sampai ke gelanggang penawaran.

Apakah itu pelanggaran?

Tidak.

Perusahaan boleh mendaftar kemudian tidak melanjutkan penawaran.

Tetapi dalam melihat kualitas kompetisi, jumlah peserta terdaftar tidak bisa dibaca mentah-mentah.

Di layar tertulis 16.

Kompetisi harga sebenarnya hanya tiga.

Dan dari tiga itu, dua yang lebih murah gugur.

Penawar Termurah Hemat Rp137 Juta, Tapi Gugur

CV Dua Perkasa berada di posisi paling bawah dari sisi harga.

Penawarannya:

Rp1.560.786.645,41.

Nilai tersebut sekitar 91,91 persen dari HPS.

Jika dibandingkan dengan HPS Rp1,698 miliar, penawaran Dua Perkasa lebih rendah sekitar:

Rp137.383.354,59.

Namun Dua Perkasa gagal.

Pokja mencatat alasan pengguguran:

“BUKTI PERALATAN YANG DISAMPAIKAN TIDAK SESUAI DENGAN DOKUMEN PEMILIHAN.”

Kalimatnya singkat.

Tetapi justru menimbulkan sederet pertanyaan.

Peralatan apa?

Apa yang tidak sesuai?

Jenisnya?

Kapasitasnya?

Jumlahnya?

Status kepemilikannya?

Surat sewanya?

Bukti kepemilikannya?

Atau dokumen pendukung lainnya?

Data SPSE yang diterima belum menjelaskan secara rinci bagian mana dari bukti peralatan Dua Perkasa yang dinilai tidak sesuai.

Padahal persoalan ini bernilai hampir Rp100 juta jika dibandingkan dengan harga pemenang.

Pedoman LKPP memang mengatur peserta harus membuktikan peralatan sesuai statusnya. Untuk alat milik sendiri diperlukan bukti kepemilikan, sedangkan peralatan sewa harus dilengkapi perjanjian sewa dan bukti kepemilikan atau penguasaan dari pemberi sewa.

Pedoman itu juga memberi ruang kepada Pokja melakukan klarifikasi kepada pemilik alat apabila terdapat hal yang meragukan atau kurang jelas. Klarifikasi tersebut ditujukan pada bukti kepemilikan, bukan pemeriksaan fisik alat.

Karena itu, berita acara evaluasi menjadi penting.

Apa persis kekurangan Dua Perkasa?

Jika memang nyata tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, gugur adalah konsekuensinya.

Tapi jika persoalannya hanya ketidakjelasan yang sebenarnya masih dapat diverifikasi, publik berhak mengetahui bagaimana Pokja mengambil kesimpulan.

Selisih dengan Pemenang Hampir Rp100 Juta

Setelah Dua Perkasa gugur, konsekuensi ekonominya langsung terlihat.

Harga Dua Perkasa:

Rp1.560.786.645,41.

Harga Sultan Tiga Serangkai:

Rp1.660.663.948,03.

Selisih:

Rp99.877.302,62.

Hampir Rp100 juta.

Harus digarisbawahi: angka Rp99,87 juta itu bukan kerugian negara.

Tidak boleh disebut demikian hanya karena penawaran yang lebih murah gugur.

Jika Dua Perkasa memang tidak memenuhi persyaratan, Pokja memang tidak boleh memenangkan perusahaan tersebut hanya karena harganya murah.

Tetapi semakin besar konsekuensi ekonomi keputusan evaluasi, semakin penting alasan penggugurannya dapat diuji secara transparan.

Abi Lebih Murah Rp78,5 Juta, Gugur Gara-gara Tanggal

Setelah Dua Perkasa, masih ada CV Abi Karya Persada.

Harganya juga lebih murah daripada pemenang.

Abi menawar:

Rp1.582.163.752,50.

Selisih dengan Sultan Tiga Serangkai mencapai:

Rp78.500.195,53.

Tetapi Abi juga gugur.

Alasan yang dicatat Pokja:

“Tanggal Surat Dukungan yang disampaikan mendahului tanggal Dokumen Pemilihan.”

Nah.

Kalimat inilah yang paling menarik.

Apa sesungguhnya kesalahan sebuah surat dukungan hanya karena tanggal penerbitannya lebih dulu dibandingkan tanggal Dokumen Pemilihan?

Jawabannya tidak bisa dibuat secara serampangan.

Harus dibuka Dokumen Pemilihannya.

Surat Dukungan 'Kepagian', Melanggar Aturan Mana?

Secara logika, memang bisa muncul pertanyaan.

Bagaimana sebuah perusahaan memperoleh surat dukungan untuk kebutuhan tender sebelum Dokumen Pemilihan diterbitkan?

Apakah perusahaan sudah mengetahui spesifikasi kebutuhan paket?

Atau surat tersebut merupakan surat dukungan umum yang memang sudah dimiliki sebelumnya?

Ada kemungkinan lain.

Paket pengadaan telah lebih dahulu tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan atau RUP sebelum tender dibuat.

Artinya keberadaan paket, pagu, bahkan gambaran umum pekerjaan bisa saja sudah diketahui publik sebelum Dokumen Pemilihan terbit.

Karena itu, tanggal surat yang lebih awal tidak dengan sendirinya membuktikan surat itu tidak sah.

Yang menentukan adalah isi surat, masa berlakunya, objek dukungannya dan apa yang sebenarnya diwajibkan dalam Dokumen Pemilihan.

Di titik ini Pokja perlu menunjukkan:

Apakah Dokumen Pemilihan secara eksplisit mensyaratkan surat dukungan harus diterbitkan setelah tanggal Dokumen Pemilihan?

Jika iya, apa dasar teknis persyaratan tersebut?

Dan apakah persyaratan itu diterapkan sama terhadap seluruh peserta?

LKPP Justru Ingatkan Jangan Tambah Syarat Sembarangan

Persoalan itu menjadi sensitif karena LKPP sudah pernah mengeluarkan peringatan khusus.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 menegaskan Pokja Pemilihan dilarang menambahkan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif.

Persyaratan tambahan dimungkinkan jika diatur undang-undang, peraturan pemerintah atau Perpres. Jika tidak diatur, penambahan syarat untuk mencapai output teknis pekerjaan harus mempunyai kajian atau justifikasi dari pihak yang berkompeten dan tetap mengikuti prinsip serta etika pengadaan.

Perpres 46 Tahun 2025 juga masih tegas: Pokja dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.

Karena itu, pengguguran Abi tidak bisa dinilai hanya dari satu kalimat di SPSE.

Ada dua kemungkinan.

Pertama, persyaratan tanggal surat dukungan sudah tertulis terang dalam Dokumen Pemilihan, mempunyai justifikasi yang sah dan sudah diketahui seluruh peserta sejak awal.

Kalau begitu, Abi memang harus tunduk.

Kemungkinan kedua jauh lebih serius.

Jika ketentuan tanggal tersebut tidak ada dalam Dokumen Pemilihan, tetapi baru dijadikan alasan saat evaluasi, keputusan Pokja patut diuji terhadap prinsip transparansi, keadilan, objektivitas dan larangan penambahan syarat.

Data yang tersedia saat ini belum cukup untuk memastikan mana yang terjadi.

Maka dokumennya harus dibuka.

Ini Bukan Pertama Kali Alasan 'Surat Kepagian' Muncul

Lebih menarik lagi, alasan seperti ini ternyata bukan sekali muncul dalam tender jalan Dinas PUPR Muaro Jambi 2026.

Dalam tender Rekonstruksi Jalan Desa Mekarjaya-Dusun Kemenyan Desa Talang Belido, penawar termurah Nabil Hawari juga digugurkan dengan alasan surat dukungan yang disampaikan mendahului tanggal Dokumen Pemilihan.

Nabil menawar Rp1,690 miliar.

Pemenangnya CV Gajah Bergong Kontruksi dengan Rp1,838 miliar.

Selisihnya sekitar Rp147,78 juta.

Pola hampir sama juga muncul pada proyek Pembangunan Jalan Simpang III Desa Petaling Jaya-Desa Sidomukti senilai Rp2,7 miliar.

Di sana CV Abi Karya Persada kembali menjadi penawar termurah, Rp2,426 miliar, tetapi gugur. Salah satu alasan Pokja adalah tanggal surat dukungan yang disebut terbit sebelum paket diumumkan.

Pemenangnya CV Gemilang Bersaudara dengan nilai Rp2,659 miliar.

Selisih keduanya sekitar Rp232,35 juta.

Sekarang Abi kembali bertemu alasan serupa dalam proyek Kebon IX-Talang Belido.

Tiga paket.

Alasan yang mirip.

Di sinilah persoalannya tidak lagi menarik hanya sebagai kasus individual.

Perlu diuji apakah ini memang standar evaluasi resmi yang telah dimasukkan secara konsisten ke dalam Dokumen Pemilihan paket-paket jalan Muaro Jambi, atau merupakan pola persyaratan yang perlu dikaji ulang.

Kalau Konsisten, Buka Dokumennya

Jika Pokja memang sejak awal mensyaratkan surat dukungan harus bertanggal setelah Dokumen Pemilihan, tidak sulit menjawab polemik ini.

Tunjukkan klausulnya.

Tunjukkan justifikasi teknisnya.

Tunjukkan bahwa seluruh peserta diperlakukan dengan cara yang sama.

Selesai.

Tetapi apabila ternyata persyaratan tersebut tidak tertulis, pertanyaannya menjadi berbeda.

Mengapa tanggal surat kemudian menjadi dasar pengguguran?

Dan mengapa alasan serupa muncul berulang di beberapa paket?

Pemenang Tinggal 2,21 Persen di Bawah HPS

Setelah Dua Perkasa dan Abi tersingkir, Sultan Tiga Serangkai tinggal sendiri di antara tiga penawar.

Perusahaan yang beralamat di Sangeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Nilainya:

Rp1.660.663.948,03.

Harga tersebut hanya sekitar:

Rp37.506.051,97 di bawah HPS.

Atau sekitar 2,21 persen.

Bandingkan.

Dua Perkasa berada sekitar 8,09 persen di bawah HPS.

Abi sekitar 6,83 persen di bawah HPS.

Pemenang hanya 2,21 persen di bawah HPS.

Sekali lagi, tender harga terendah sistem gugur bukan berarti perusahaan paling murah harus selalu menang.

Yang dicari adalah penawaran terendah yang memenuhi seluruh persyaratan.

Tetapi angka tersebut memperlihatkan betapa besar dampak keputusan evaluasi Pokja terhadap nilai akhir yang akan dibayar APBD.

HPS Juga Mepet Pagu

Ada satu angka lain yang tak boleh dilewatkan.

Pagu:

Rp1,700 miliar.

HPS:

Rp1,69817 miliar.

Jaraknya hanya Rp1,83 juta.

Atau sekitar 0,11 persen dari pagu.

HPS setara sekitar 99,89 persen pagu.

Tidak ada larangan HPS berada dekat pagu.

Tetapi HPS bukan angka yang muncul dari langit.

Ia harus dibangun berdasarkan data harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Maka jika hendak menguji tender secara utuh, bukan hanya dokumen peserta yang dibedah.

Dokumen penyusunan HPS juga perlu dibuka.

Berapa volume pekerjaan?

Berapa harga satuan?

Dari mana survei harga dilakukan?

Apa komponen mobilisasi?

Berapa harga material, alat dan tenaga?

Dengan demikian dapat diketahui apakah HPS Rp1,698 miliar memang mencerminkan harga pasar yang rasional.

Jangan Buru-buru Sebut Persekongkolan

Lalu apakah pola ini mengarah ke persekongkolan?

Belum ada bukti untuk menyimpulkan itu.

Enam belas perusahaan mendaftar tetapi hanya tiga menawar juga bukan otomatis persekongkolan.

Dua penawar termurah gugur juga bukan otomatis pengondisian.

Pemenang yang harganya mendekati HPS juga tidak otomatis menunjukkan permainan.

Semua itu baru red flags yang layak diuji.

Untuk membuktikan persekongkolan diperlukan data jauh lebih dalam.

Misalnya keterkaitan pemilik perusahaan.

Kesamaan pengurus.

Kesamaan Pemilik Manfaat.

Kesamaan alamat, nomor telepon atau sumber dokumen.

Penggunaan alat yang sama.

Kesamaan dokumen dan metadata.

Pola perusahaan yang bergantian menang.

Perusahaan yang berulang kali mendaftar tetapi tidak menawar pada paket tertentu.

Hingga komunikasi atau tindakan yang menunjukkan adanya koordinasi menentukan pemenang.

Perpres 46/2025 bahkan memasukkan beberapa badan usaha yang mengikuti tender yang sama dengan Pemilik Manfaat yang sama sebagai kondisi pertentangan kepentingan yang harus dicegah.

Regulasi yang sama juga mengatur peserta dapat dikenai sanksi bila terindikasi bersekongkol dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran atau terindikasi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia.

Jadi jangan menuduh dulu.

Periksa dulu.

KPPU Baru Saja Ingatkan Jambi

Konteksnya kebetulan sangat aktual.

Pada 19 Agustus 2026, KPPU Lampung bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi baru saja menggelar sosialisasi khusus mengenai risiko dan indikator persekongkolan tender.

Pesertanya bahkan mencakup jajaran BPBJ dan Inspektorat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Kepala KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengingatkan proses pengadaan yang tidak kompetitif dapat mengurangi kesempatan pelaku usaha bersaing secara setara dan berpotensi meningkatkan biaya pemerintah.

KPPU juga mengingatkan pentingnya mengenali pola koordinasi atau kerja sama antarpelaku usaha maupun keterlibatan pihak lain yang dapat memengaruhi persaingan dalam tender.

Pesannya datang tepat waktu.

Muaro Jambi kini punya banyak paket untuk diuji.

Tiga Tender, Satu Pertanyaan Sama

Setidaknya dari tiga proyek jalan yang telah ditelusuri, alasan mengenai surat dukungan yang terbit "terlalu cepat" muncul berulang.

Mekarjaya-Talang Belido.

Petaling Jaya-Sidomukti.

Sekarang Kebon IX-Talang Belido.

Ini belum membuktikan adanya kesalahan Pokja.

Bisa jadi Dokumen Pemilihan seluruh paket memang mengatur ketentuan itu secara seragam.

Tetapi justru karena berulang, dasar aturannya perlu dibuat terang.

Apalagi dalam proyek Kebon IX-Talang Belido dampaknya nyata secara angka.

16 peserta.

Tiga menawar.

Dua harga termurah gugur.

Penawar Rp1,560 miliar gugur karena bukti peralatan.

Penawar Rp1,582 miliar gugur karena tanggal surat dukungan.

Lalu penawar Rp1,660 miliar menjadi pemenang.

Selisih pemenang dengan termurah hampir:

Rp100 juta.

Bukan kerugian negara.

Belum.

Tetapi cukup besar untuk membuat publik bertanya.

APIP Bisa Bedah Sebelum Beton Dituang

Tender sekarang sudah berada pada tahap penandatanganan kontrak.

Karena itu, pemeriksaan sebenarnya masih bisa dilakukan secara administratif tanpa harus menunggu proyek bermasalah.

Inspektorat atau APIP dapat menguji dokumen.

Yang perlu dibuka setidaknya:

Dokumen Pemilihan lengkap.

Klausul mengenai tanggal surat dukungan.

Surat dukungan CV Abi Karya Persada.

Dokumen bukti peralatan CV Dua Perkasa.

Berita acara evaluasi teknis.

Berita acara klarifikasi apabila pernah dilakukan.

Dokumen peralatan pemenang.

Pemilik Manfaat perusahaan peserta.

Serta dokumen penyusunan HPS.

Perpres pengadaan menuntut seluruh pihak mencegah persaingan tidak sehat, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang maupun kolusi.

Maka satu-satunya obat untuk kecurigaan tender sebenarnya sederhana.

Transparansi.

Kalau Dua Perkasa memang salah, tunjukkan salahnya.

Kalau surat Abi memang tidak sah, tunjukkan klausulnya.

Kalau HPS sudah disusun benar, buka dasar hitungannya.

Kalau ketiga perusahaan benar-benar independen, data Pemilik Manfaat akan menjawabnya.

Sultan Tiga Serangkai sudah berada di podium.

Nilai proyeknya Rp1,66 miliar.

Tapi sebelum alat berat masuk dan beton mulai dituangkan, satu pertanyaan masih menggantung:

Apakah dua penawaran yang lebih murah benar-benar gugur karena aturan yang sudah tertulis sejak awal, atau justru tersandung penggaris evaluasi yang baru terlihat ketika pertandingan berlangsung?

Dokumen Pokja yang bisa menjawab. (*)

BeritaSatu Network