Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan dua agenda rapat pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah, Selasa (18/08/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Agenda pertama membahas Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rapat dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi (1), Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Pembahasan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jambi, antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Hukum, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Pada agenda lainnya, Kanwil Kemenkum Jambi juga melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1.
Rapat diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, di antaranya unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, serta perangkat daerah terkait bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pembukaan, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah memiliki keselarasan dari sisi substansi, sistematika, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus menjalankan perannya dalam memberikan pendampingan dan penguatan kualitas regulasi daerah sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat. (*)