Kinerja Pembinaan Hukum Kemenkum Jambi Tembus 95,41 Persen

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Peningkatan Kinerja pada Kegiatan Pembinaan Hukum di Wilayah Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa, 4 Agustus 2026, secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan diikuti dari ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta jajaran terkait.

Rapat diisi oleh Kepala BPHN, Min Usihen, bersama jajaran pimpinan tinggi pratama BPHN. Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan program pembinaan hukum di seluruh kantor wilayah sekaligus merumuskan strategi percepatan kinerja pada Semester II Tahun 2026.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengantar oleh Sekretaris BPHN, dilanjutkan penyampaian hasil penilaian kinerja kantor wilayah Semester I Tahun 2026 oleh Kepala BPHN dan pimpinan tinggi pratama BPHN, serta sesi diskusi dan tanggapan.

Dalam pemaparan hasil evaluasi, penilaian kinerja kantor wilayah meliputi tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah, pelaksanaan pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, layanan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta persentase Pos Bantuan Hukum atau Posbankum yang aktif.

Berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan dalam rapat, Kanwil Kemenkum Jambi memperoleh total capaian sebesar 381,64 dengan rerata capaian 95,41 persen. Capaian tersebut menjadi dasar evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Jambi.

BPHN turut menyampaikan sejumlah strategi percepatan kinerja, antara lain pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, penguatan penyimpanan dan pencadangan data pertanggungjawaban, serta pembinaan terhadap Posbankum agar aktif memberikan layanan dan menyampaikan laporan kegiatan.

Kantor wilayah juga didorong memperluas sosialisasi dan penjaringan organisasi bantuan hukum, terutama pada kabupaten dan kota yang belum memiliki Pemberi Bantuan Hukum, sebagai persiapan verifikasi dan akreditasi Tahun 2027. Selain itu, diperlukan percepatan pelatihan paralegal, peningkatan kapasitas Analis Hukum dan Penyuluh Hukum, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta optimalisasi pembinaan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi dan arahan BPHN dengan memperkuat koordinasi, pembinaan, pemantauan, serta kualitas pelayanan pembinaan hukum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan capaian kinerja sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network