Fenomena kejahatan siber yang merugikan nama baik lembaga hukum direspons tegas oleh Korps Adhyaksa Jambi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengeluarkan siaran pers resmi mengenai imbauan kewaspadaan kepada seluruh lapisan masyarakat atas maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, pada Selasa (4/8). Langkah pencegahan ini diambil setelah pihak Kejati Jambi menerima deretan informasi mengenai keberadaan oknum tertentu yang secara sengaja menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas jajaran pimpinan Kejati Jambi di aplikasi pesan WhatsApp, sambungan telepon, serta media komunikasi jejaring lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar masyarakat umum, jajaran instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga pihak-pihak tertentu dengan berbagai macam dalih, mulai dari meminta sejumlah uang, bantuan finansial, transfer dana, hingga pemenuhan kepentingan pribadi lainnya.
"Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut murni aksi penipuan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi Kejati Jambi. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejaksaan Tinggi Jambi tidak pernah meminta uang, bantuan, hadiah, transfer dana, ataupun bentuk keuntungan pribadi lainnya melalui media komunikasi pribadi," tegas Nolly Wijaya.
Guna mengantisipasi jatuhnya korban dari praktik penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan ini, Kasi Penkum Nolly Wijaya membeberkan empat poin imbauan krusial yang wajib dipatuhi oleh masyarakat luas:
- Skeptis Terhadap Pesan Minta Uang: Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan singkat, sambungan telepon, maupun akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Kasi Penkum, atau pejabat kejaksaan lainnya.
- Proteksi Data dan Transaksi Finansial: Dilarang keras memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan.
- Konfirmasi Lewat Kanal Resmi: Selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi ulang melalui saluran komunikasi resmi Kejaksaan Tinggi Jambi apabila menerima pesan, janji, atau permintaan yang mencurigakan.
- Segera Lapor APH: Segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat apabila menemukan indikasi atau telah menjadi korban dari modus penipuan tersebut.
Nolly Wijaya menambahkan bahwa kasus pencatutan nama pejabat kejaksaan untuk kepentingan penipuan ini bukan yang pertama kali terjadi, dan pihak institusi telah berulang kali memberikan edukasi publik terkait mitigasi hoaks dan penipuan berbasis identitas kelembagaan.
Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan tidak akan tinggal diam atas beredarnya modus kejahatan yang merusak citra Korps Adhyaksa tersebut. Saat ini, Kejati Jambi terus mengintensifkan koordinasi lintas jajaran bersama aparat penegak hukum guna menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mengusut tuntas para pelaku yang menyalahgunakan nama pejabat kejaksaan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan," pungkas Nolly Wijaya. (*)