Menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari ancaman kriminalitas memerlukan sinergi yang kokoh antara aparat penegak hukum dan warga. Kecepatan pelaporan dan ketanggapan petugas di lapangan menjadi faktor penentu utama dalam meredam setiap potensi gesekan sosial maupun tindak kejahatan sebelum meluas menjadi gangguan keamanan yang serius.
Kesadaran kolektif tersebut ditekankan kembali oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan sejak dini kini ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama antara pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang. Pihaknya mengajak warga untuk berkolaborasi secara aktif sekaligus memanfaatkan secara optimal layanan darurat kepolisian melalui Call Center 110 jika menghadapi atau melihat situasi yang membutuhkan bantuan segera di lapangan.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (21/7), Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menuturkan bahwa kondisi keamanan di wilayah hukum Polresta Jambi saat ini secara umum berada dalam status aman dan terkendali. Kendati demikian, jajaran kepolisian dipastikan tetap bersiaga penuh terhadap segala potensi gangguan yang mungkin muncul.
Potensi tersebut mencakup gangguan ketertiban umum, aksi kriminalitas jalanan, hingga konflik sosial skala kecil yang berpotensi membesar apabila tidak diintervensi dan ditangani sejak dini.
"Kami tidak bisa bekerja sendirian dalam menjaga kota ini. Kehadiran personel kepolisian di setiap sudut kota tidak akan pernah maksimal tanpa adanya dukungan, partisipasi, dan laporan cepat dari masyarakat. Mata dan telinga kita yang paling luas adalah masyarakat itu sendiri," ujar Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Dirinya juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kondusivitas lingkungannya masing-masing. Langkah nyata yang bisa diambil antara lain aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan, tidak mudah terprovokasi oleh sebaran isu yang belum jelas kebenarannya, serta konsisten menjaga kerukunan antarwarga.
Salah satu instrumen krusial yang terus disosialisasikan secara masif oleh Polresta Jambi adalah penggunaan layanan Call Center kepolisian 110. Saluran komunikasi darurat ini beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari dan dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya, baik melalui jaringan telepon seluler maupun telepon kabel rumah di seluruh wilayah Jambi.
Kombes Pol. Ananto Herlambang menerangkan bahwa melalui saluran Call Center 110 tersebut, masyarakat dapat mengadukan dan melaporkan berbagai dinamika di lapangan, meliputi:
- Insiden tindak kriminalitas atau upaya pencurian, perampokan, dan tindakan kekerasan fisik.
- Gangguan ketertiban umum di jalanan seperti aktivitas geng motor, tawuran antar-kelompok, keributan massa, perkelahian, atau konsentrasi keramaian yang tidak wajar.
- Kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang membutuhkan evakuasi atau bantuan medis segera.
- Ancaman atau gangguan nyata yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
- Penyampaian informasi strategis, saran konstruktif, atau keluhan terkait kinerja pelayanan kepolisian di lapangan.
Guna menumbuhkan keberanian warga dalam melapor, Kapolresta Jambi menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk ke sistem Call Center 110 akan langsung diverifikasi untuk ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas yang berwenang di unit terdekat. Pihak kepolisian juga memberikan jaminan penuh terhadap kerahasiaan identitas setiap pelapor sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan pernah ragu untuk menghubungi layanan Call Center kepolisian 110 jika melihat atau mengalami hal yang mencurigakan atau membahayakan keselamatan. Semakin cepat laporan tersebut masuk ke sistem kami, semakin cepat pula personel di lapangan bergerak menekan potensi gangguan," tambahnya.
Di sisi lain, jajaran Polresta Jambi juga mengimbau dengan keras agar masyarakat tidak menyalahgunakan operasional layanan 110 ini dengan melakukan panggilan palsu (prank call) atau melaporkan hal-hal yang tidak bersifat mendesak. Pembatasan ini bertujuan agar jalur komunikasi tetap lancar dan tidak terhambat bagi warga yang benar-benar berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan segera.
"Oleh sebab itu, sekali lagi kami berpesan dan mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, hingga para pelajar untuk bersatu padu menjaga situasi Kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman, damai, dan kondusif demi kenyamanan serta kemajuan bersama," tutup Kombes Pol. Ananto Herlambang. (*)