Wali Kota Maulana Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027, Arah Anggaran Kota Jambi Difokuskan untuk Program Berdampak Langsung ke Masyarakat

WIB
Ist

JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Selasa (14/7/2026).

Penyampaian rancangan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Jambi Tahun 2027. Melalui dokumen ini, arah kebijakan anggaran daerah mulai dirancang agar selaras dengan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal, serta program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan perencanaan pembangunan yang terukur, akuntabel, dan berpihak kepada kebutuhan warga. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi, RPJMD Kota Jambi, dinamika ekonomi makro, kapasitas fiskal daerah, serta kebutuhan riil masyarakat.

Maulana juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Dalam rancangan KUA-PPAS tersebut, Pendapatan Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,631 triliun. Angka itu mengalami penurunan sekitar Rp142,1 miliar atau turun 8 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp1,773 triliun.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Jambi tahun 2027 direncanakan sebesar Rp720,564 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar Rp8,896 miliar atau 1,25 persen dibandingkan target PAD pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp711,667 miliar.

Maulana menjelaskan, proyeksi pendapatan transfer tahun 2027 berada di angka Rp911,271 miliar. Jumlah tersebut berkurang sekitar Rp150,997 miliar atau turun 14,21 persen. Penurunan itu terjadi karena dalam rancangan sementara tersebut Pemerintah Kota Jambi belum memasukkan proyeksi Dana Alokasi Khusus atau DAK, baik fisik maupun nonfisik.

Dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Jambi merancang Belanja Tahun 2027 sebesar Rp1,671 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp136,730 miliar atau 7,56 persen dibandingkan Belanja Daerah Tahun 2026 yang mencapai Rp1,808 triliun.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal tersebut, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi tetap berkomitmen menjaga arah belanja daerah agar tidak sekadar habis untuk rutinitas birokrasi. Anggaran harus diarahkan kepada program yang benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah.

“Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menerapkan prinsip money follows program,” jelas Maulana.

Menurut Maulana, prinsip tersebut penting agar setiap rupiah anggaran daerah memiliki arah yang jelas dan manfaat yang terukur. Pemerintah Kota Jambi ingin memastikan program yang dirancang pada tahun 2027 tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menghadirkan hasil nyata bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, arah pembangunan Kota Jambi tahun 2027 diharapkan tetap mampu menjaga keberlanjutan program prioritas. Mulai dari pelayanan dasar, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, penataan lingkungan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik yang lebih responsif.

Pada aspek pembiayaan daerah, Rancangan KUA-PPAS 2027 memuat penerimaan pembiayaan sebesar Rp50 miliar yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp10 miliar untuk penyertaan modal daerah.

Maulana juga menegaskan bahwa dokumen yang disampaikan kepada DPRD Kota Jambi tersebut masih bersifat sementara. Pemerintah Kota Jambi masih akan menyesuaikan sejumlah komponen, terutama yang berkaitan dengan estimasi dana dari pemerintah pusat.

“Hari ini kami sampaikan KUA dan PPAS yang masih sementara,” tutup Wali Kota Maulana.

Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 ini menjadi bagian dari proses strategis penyusunan APBD. Tahapan tersebut mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kota Jambi ingin memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan terukur meski menghadapi keterbatasan fiskal. Bagi Maulana, APBD bukan hanya dokumen angka, tetapi instrumen kebijakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan Kota Jambi ke depan.

Dengan sinergi bersama DPRD Kota Jambi, rancangan kebijakan anggaran tersebut diharapkan dapat dibahas secara konstruktif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa arah anggaran 2027 harus tetap menjadi motor penggerak pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan warga Kota Jambi.

BeritaSatu Network