Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam rangka membahas rencana Perjanjian Kerja Sama di bidang pembinaan hukum dan penguatan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala BNNP Jambi dan diterima langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K.
Hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, didampingi jajaran Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa koordinasi dilaksanakan sebagai langkah awal untuk membangun sinergi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan BNNP Jambi, khususnya dalam pelaksanaan pembinaan hukum kepada masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Program P4GN melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan pembinaan hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan kebijakan serta pelaksanaan Program P4GN di Provinsi Jambi, termasuk berbagai langkah strategis yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Salah satu poin penting yang dibahas untuk dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama adalah penguatan sinergi melalui pemberdayaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Posbankum diharapkan dapat berperan sebagai mitra dalam mendukung terwujudnya Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba atau Desa/Kelurahan Bersinar.
Melalui keberadaan Posbankum, kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum terkait bahaya narkotika dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Selain memberikan pemahaman hukum, Posbankum juga diharapkan dapat menjadi sarana konsultasi awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.
Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam penyusunan ruang lingkup, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan BNNP Jambi. Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, kedua instansi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan pembinaan hukum yang terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan. (*)