MERANGIN — Pemerintah Kabupaten Merangin melaporkan dugaan perusakan aset tanah milik daerah yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
Aset tersebut berada di kawasan eks Kebun Jarak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Saat tim pemerintah turun ke lokasi, tidak ada lagi alat maupun orang yang sedang bekerja.
Yang tersisa hanya kubangan besar bekas galian dan puing-puing kayu yang diduga berasal dari pondok pekerja.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pemkab Merangin kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Merangin, Selasa, 14 Juli 2026.
Laporan diterima sekitar pukul 11.30 WIB dan tercatat dengan nomor STP/384/VII/RES.1.10./2026.
Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah menjaga dan mengamankan aset.
“Kewajiban kita sebagai pemerintah daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin dengan melaporkan perusakan yang terjadi,” ujar Masyhuri.
Ia datang ke Polres Merangin bersama Kepala Bidang Aset BPKAD Merangin Affan Febriandi, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alexander, dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Merangin Teguh.
Pelaporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengusut pihak yang melakukan penggalian, pemilik atau pengendali alat, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di atas tanah pemerintah.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Talang Kawo.
Informasi kemudian ditindaklanjuti Satgas Penyelamatan Aset Daerah Pemkab Merangin dengan melakukan pemeriksaan lapangan pada 30 Juni 2026.
Tim mengecek lokasi, batas tanah, dan titik koordinat kawasan yang diduga telah digarap.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan pengecekan lapangan, lokasi tersebut dinyatakan masuk dalam kawasan aset Pemkab Merangin.
Dasar kepemilikannya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 tahun 2006.
Dengan dokumen itu, pemerintah daerah menilai penggalian dilakukan di atas tanah yang berada dalam penguasaan Pemkab Merangin.
Ketika satgas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung.
Tim tidak menemukan pekerja, operator, mesin, maupun alat berat yang sedang beroperasi.
Namun kondisi lahan menunjukkan adanya penggalian.
Di lokasi ditemukan kubangan berukuran besar yang diduga merupakan bekas aktivitas PETI.
Puing-puing kayu juga berserakan di sekitar kawasan.
Material tersebut diduga berasal dari pondok sementara yang sebelumnya digunakan pekerja untuk tinggal atau beristirahat selama kegiatan penambangan.
Temuan fisik itu kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari bahan pelaporan kepada kepolisian.
Namun Pemkab belum menjelaskan luas lahan yang rusak, kedalaman kubangan, periode aktivitas penambangan, jenis alat yang digunakan, maupun taksiran nilai kerugian daerah.
Tidak ditemukannya pekerja dan alat di lokasi membuat identitas pihak yang melakukan penggalian belum diketahui secara terbuka.
Polisi nantinya perlu menelusuri siapa yang pertama kali membuka lahan, siapa yang mendanai kegiatan, serta siapa yang menguasai peralatan penambangan.
Penyelidikan juga dapat diarahkan pada jejak kendaraan yang keluar-masuk, pemasok bahan bakar, pemilik mesin, pekerja, dan pihak yang membeli hasil tambang apabila aktivitas tersebut benar-benar menghasilkan emas.
Keterangan warga sekitar akan menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran.
Begitu pula dokumentasi foto, rekaman kamera pengawas di jalur sekitar, data kendaraan, dan komunikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
Persoalan di Talang Kawo tidak hanya berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin.
Pemkab juga melaporkannya sebagai perusakan aset daerah.
Tanah milik pemerintah seharusnya dikelola, dicatat, diamankan, dan digunakan sesuai peruntukan.
Penggalian tanpa persetujuan dapat mengubah bentuk lahan, menurunkan nilai manfaat aset, serta menimbulkan biaya pemulihan.
Kubangan bekas tambang juga dapat menghadirkan risiko keselamatan apabila dibiarkan terbuka.
Genangan yang dalam berpotensi membahayakan warga, khususnya anak-anak, sekaligus menjadi sumber persoalan lingkungan.
Karena itu, selain proses hukum, pemerintah daerah perlu menilai kebutuhan pengamanan lokasi dan pemulihan lahannya.
Pelaporan kepada kepolisian menjadi salah satu langkah.
Namun aset tersebut juga perlu dijaga agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Pemkab dapat memasang tanda kepemilikan, papan larangan, pembatas akses, serta meningkatkan patroli bersama aparat dan perangkat kelurahan.
Inventarisasi aset juga perlu memastikan batas tanah tidak hanya tercatat dalam sertifikat, tetapi dapat dikenali secara jelas di lapangan.
Jika batas tidak terlihat, lahan pemerintah lebih rentan dikuasai, digarap, atau digunakan tanpa izin.
Satgas Penyelamatan Aset Daerah juga perlu memeriksa apakah terdapat aset lain di sekitar Talang Kawo yang menghadapi risiko serupa.
Bahan awal belum memuat nilai kerugian akibat penggalian tersebut.
Taksiran kerugian memerlukan pemeriksaan teknis.
Tim perlu menghitung luas dan kedalaman lahan yang berubah, biaya penimbunan kembali, pemadatan, rehabilitasi, serta kemungkinan kerusakan lingkungan.
Nilai emas yang diduga telah diambil juga belum diketahui.
Karena itu, publik belum dapat menyimpulkan besarnya kerugian Pemkab maupun keuntungan yang diperoleh pihak yang melakukan penambangan.
Perhitungan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan oleh instansi teknis.
Laporan Pemkab Merangin kini berada di Polres Merangin.
Tahap berikutnya adalah verifikasi laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penentuan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Pihak yang nantinya diperiksa tetap memiliki hak memberikan penjelasan dan pembelaan.
Identitas pelaku juga tidak boleh disimpulkan sebelum kepolisian menemukan bukti yang cukup.
Namun kondisi lahannya sudah terlihat.
Aset pemerintah yang seharusnya dijaga kini menyisakan kubangan besar.
Pondok pekerja telah menjadi puing.
Orang dan alatnya tidak lagi berada di lokasi.
Pemkab telah melapor.
Kini polisi harus mencari siapa yang menggali dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan tanah tersebut.