Polres Muaro Jambi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Kumpeh Ulu

WIB
Ist

Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di RT 07, Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (30).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tersangka berada di sebuah rumah kosong, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar AKP Jeki Noviardi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 7 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,35 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, dua korek api, satu kaca pireks, serta uang tunai sebesar Rp1.360.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

AKP Jeki Noviardi menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," ujar Kapolres.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (*)

BeritaSatu Network