Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pelaku berinisial RO (24) berhasil diamankan warga bersama polisi sesaat setelah kejadian pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah RT 005, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya sebelum mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang yang disembunyikan di balik pakaian.
"Pelaku diduga telah merencanakan penganiayaan sebelum mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang yang telah dipersiapkan," ujar AKP Ayub Peter Bernandus.
Pelaku diketahui masuk ke pekarangan rumah melalui pagar yang tidak terkunci, kemudian memanjat tembok hingga masuk ke lantai dua rumah. Saat korban masih berada di kamar mandi, pelaku sempat mengambil dua unit telepon genggam milik korban dan membuangnya ke semak belukar di belakang rumah. Setelah menunggu korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menyerang dengan membacok korban berkali-kali hingga mengalami luka berat.
Aksi tersebut diketahui setelah korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh seorang warga di depan rumah korban. Dengan bantuan masyarakat, pelaku diamankan sebelum diserahkan kepada personel Polres Tanjung Jabung Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan menuju lokasi kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Bahkan, pelaku mengakui telah merencanakan penganiayaan tersebut dan memiliki niat menghabisi nyawa korban.
"Motif sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Keterangan ini masih terus didalami dalam proses penyidikan," kata AKP Ayub.
Terkait dua telepon genggam yang sempat diambil, pelaku mengaku tidak berniat memilikinya. Menurut pengakuannya, telepon genggam tersebut dibuang karena diduga berisi konten video dewasa yang dianggap menjadi pemicu perilaku korban terhadap dirinya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER) sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)