Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Perlindungan Anak Ditangkap di Muaro Jambi

WIB
IST

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi berhasil meringkus seorang buronan kasus perlindungan anak yang telah melarikan diri selama 10 tahun. Terpidana bernama Dadang Saputra Bin Kanak ini diamankan di kawasan stockpile batu bara.

Asintel Kejati Jambi, M Husaini, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas melacak keberadaan pelaku hingga ke lokasi persembunyiannya.

"Tim Tabur mengamankan DPO atas nama Dadang Saputra Bin Kanak di daerah Stockpile Batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi," kata M Husaini dalam keterangannya.

Husaini menjelaskan bahwa Dadang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016. Pelaku terbukti secara sah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Terpidana ini sudah menjadi DPO selama 10 tahun sebelum akhirnya berhasil kita amankan melalui kerja sama tim gabungan Kejagung, Kejati, dan Kejari," jelasnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Sengetti Nomor: 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan (P-48), jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana.

Dalam amar putusannya, Dadang dijatuhi hukuman:
• ​Pidana Penjara: 1 tahun 6 bulan.
• ​Denda: Rp 75.000.000 (subsider 3 bulan kurungan).

"Saat ini, terpidana Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Jambi," tutup Husaini. (*)

BeritaSatu Network