Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 4 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum secara daring, Jumat (26/6).
Kegiatan yang diikuti dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut turut dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Jambi. Forum ini menjadi sarana komunikasi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum melalui penyampaian informasi, konsultasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan layanan Kementerian Hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Forum “PASTI ADA SOLUSI” diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang efektif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus solusi atas kendala yang dihadapi dalam mengakses layanan hukum.
Pada Episode 4 ini, pembahasan difokuskan pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Narasumber menyampaikan berbagai informasi mengenai layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, apostille, legalisasi dokumen, badan hukum, serta layanan administrasi hukum lainnya yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam sesi pembahasan layanan AHU, turut diuraikan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya terkait administrasi kewarganegaraan, apostille, dan legalisasi dokumen. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur layanan secara tepat serta meminimalkan kendala dalam proses pengajuan permohonan.
Sementara itu, pada bidang Kekayaan Intelektual, narasumber menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual sebagai upaya meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu karya.
Perlindungan merek dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum atas identitas usaha dan produk masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, pencatatan ciptaan juga menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan terhadap karya kreatif yang dihasilkan oleh masyarakat, akademisi, pelaku UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif.
Pada sesi dialog dan konsultasi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pengaduan, serta kendala terkait layanan AHU dan KI.
Berbagai pertanyaan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 4, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyebarluasan informasi layanan hukum dan menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, responsif, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)