JAMBI – Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN PERADI dan DPC PERADI Jambi menggelar Seminar Nasional bertema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Universitas Jambi dan dihadiri ratusan peserta.
Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, unsur penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.
Seminar nasional ini menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai keynote speaker.
Kehadiran Prof. Otto menjadi perhatian utama dalam forum tersebut.
Ia memaparkan arah besar transformasi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, serta Kasrem 042/Garuda Putih Kol. Inf. Davy Darmaputra, S.I.P., M.I.P.
Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, Prof. Helmi menyampaikan rasa bangga dan hormat atas kehadiran Prof. Otto Hasibuan di Kampus Pinang Masak.
Menurutnya, kehadiran Prof. Otto menjadi kehormatan bagi Universitas Jambi, terutama bagi Fakultas Hukum dan sivitas akademika yang tengah memperkuat kontribusi dalam pembangunan hukum nasional.
“Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa hormat yang mendalam atas dedikasi dan rekam jejak karier beliau yang begitu cemerlang. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujar Rektor.
Prof. Helmi menyebut perjalanan karier Prof. Otto sebagai praktisi hukum, akademisi, tokoh advokat, hingga masuk ke jajaran pemerintahan pusat menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
Transformasi karier tersebut dinilai menunjukkan bahwa dunia hukum memiliki ruang pengabdian yang luas.
Tidak hanya di ruang sidang.
Tetapi juga di kampus, organisasi profesi, pemerintahan, dan ruang-ruang perumusan kebijakan publik.
Rektor berharap sinergi antara Universitas Jambi, PERADI, dan pemerintah pusat dapat terus berlanjut dalam bentuk program konkret.
Terutama dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum, riset, pengabdian masyarakat, serta kesiapan lulusan hukum menghadapi perubahan sistem hukum nasional.
“Kami menaruh harapan yang sangat besar agar Bapak Wamenko selaku representasi pemerintah pusat dapat terus memberikan bimbingan, arahan strategis, serta dukungan konkret bagi perkembangan UNJA. Sebagai universitas terbesar di Provinsi Jambi, kami terus berbenah meningkatkan kualitas mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi agar mampu menghasilkan lulusan hukum yang profesional, berkarakter, dan siap mengawal implementasi hukum nasional yang berkeadilan,” pungkas Rektor.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut Abdullah Sani, pembaruan sistem hukum pidana merupakan langkah penting untuk memperkuat keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Abdullah Sani secara khusus menyoroti pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menilai pidana kerja sosial menjadi salah satu terobosan humanis dalam sistem pemidanaan nasional.
Konsep ini menunjukkan bahwa sistem pidana tidak lagi hanya bertumpu pada penghukuman, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan, perbaikan perilaku, dan manfaat sosial.
Wagub menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Sebagai keynote speaker, Prof. Otto Hasibuan menyampaikan paparan mendalam mengenai visi besar di balik lahirnya KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia sedang memasuki babak transformasi.
Paradigma lama yang terlalu menekankan pembalasan mulai bergeser menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, melakukan kejahatan, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa dipikirkan bagaimana perubahan dan pertobatan dari orang itu,” ujar Prof. Otto kepada awak media usai menyampaikan keynote speech.
Menurut Prof. Otto, paradigma baru hukum pidana harus melihat manusia secara lebih utuh.
Seseorang yang melakukan kesalahan tetap harus bertanggung jawab.
Namun, sistem hukum juga harus memberi ruang bagi perbaikan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Karena itu, pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif menjadi fondasi penting dalam sistem hukum pidana nasional ke depan.
Dalam paparannya, Prof. Otto juga menjelaskan relasi antara KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Ia menyebut kedua regulasi tersebut saling melengkapi.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menghadirkan pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat atau living law, sanksi alternatif, serta reformasi pemidanaan yang lebih humanis.
Sementara itu, KUHAP baru disebut sebagai instrumen yang menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan.
Menurut Prof. Otto, KUHP dan KUHAP ibarat dua sisi mata uang.
Keduanya harus berjalan selaras agar ekosistem keadilan dapat terwujud.
KUHP mengatur substansi hukum pidana.
KUHAP mengatur tata cara penegakannya.
Jika keduanya tidak dipahami dan dijalankan secara seimbang, maka tujuan pembaruan hukum pidana berisiko tidak tercapai.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan dalam regulasi baru tidak boleh berhenti sebagai teks di atas kertas.
Roh implementasi harus dikawal oleh semua pihak.
Mulai dari aparat penegak hukum, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Di sinilah peran advokat menjadi sangat strategis.
Advokat bukan hanya pembela kepentingan hukum klien.
Advokat juga merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, mengawal due process of law, serta memastikan hak-hak warga negara terlindungi.
Dalam konteks implementasi KUHP dan KUHAP Nasional, advokat dituntut memahami arah perubahan hukum pidana secara komprehensif.
Advokat harus mampu membaca norma baru.
Memahami perubahan paradigma.
Mengawal hak tersangka, terdakwa, korban, dan masyarakat.
Serta ikut menyosialisasikan hukum kepada publik dengan bahasa yang mudah dipahami.
Prof. Otto menegaskan pentingnya penyederhanaan bahasa hukum dalam proses sosialisasi.
Menurutnya, regulasi baru harus dipahami masyarakat secara sederhana agar tidak hanya menjadi konsumsi akademisi atau praktisi hukum.
“Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana, supaya mereka mengetahui dan bisa mematuhi undang-undang itu,” pungkasnya.
Seminar nasional ini menjadi forum penting untuk mempertemukan berbagai perspektif.
Kampus hadir dengan kekuatan akademik.
Advokat hadir dengan pengalaman praktik hukum.
Pemerintah hadir dengan arah kebijakan.
Penegak hukum hadir dengan perspektif implementasi.
Sementara mahasiswa hadir sebagai generasi penerus yang kelak akan mengawal wajah hukum Indonesia.
Melalui forum ini, FH UNJA, DPN PERADI, dan DPC PERADI Jambi menegaskan komitmen untuk terus menjadi bagian dari penguatan sistem hukum nasional.
Terutama dalam menyongsong era baru hukum pidana Indonesia yang lebih adil, modern, humanis, dan berpihak pada kemanusiaan.
Seminar ini juga menjadi momentum bagi Universitas Jambi untuk memperkuat posisinya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum di Provinsi Jambi.
Dari Kampus Pinang Masak, pesan transformasi hukum pidana itu digaungkan.
Bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi alat menghukum.
Hukum harus menjadi jalan memperbaiki.
Menjaga keadilan.
Melindungi martabat manusia.
Dan memastikan negara hadir dengan sistem hukum yang beradab. (*)