JAMBI — Polemik tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang disebut telah bersertifikat Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 03 kembali mendapat tanggapan.
Anggota Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini, menanggapi komentar Afrizal yang sebelumnya muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait perkara tersebut.
Sarbaini mengatakan, setiap pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan terhadap pernyataan yang pernah ia sampaikan.
Namun ia menilai tidak semua argumentasi perlu dijawab satu per satu di ruang publik.
Menurutnya, substansi persoalan tersebut berada pada ranah hukum pertanahan.
Karena itu, pembahasannya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.
“Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua,” ujar Sarbaini dengan nada bercanda.
Sarbaini menilai ada kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan negara.
Ia menyoroti pernyataan yang menyebut HPL Nomor 03 milik Pemerintah Provinsi Jambi dapat dengan mudah dibatalkan oleh negara.
Menurut Sarbaini, pendapat tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku.
Secara normatif, pembatalan sertifikat hak atas tanah bukan tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Pembatalan tidak bisa hanya berdasarkan opini, asumsi, atau pernyataan sepihak.
Harus ada prosedur hukum yang jelas.
Harus ada alasan hukum yang kuat.
Dan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang belum diuji secara hukum.
Sarbaini juga menanggapi klaim yang menyebut Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah tersebut.
Menurutnya, klaim itu tetap harus dibuktikan secara hukum.
Dokumen atau bukti yang selama ini dikemukakan, kata dia, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar sah untuk membuktikan kepemilikan hak atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Apalagi, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan dengan menggunakan dokumen sporadik.
Dalam dokumen itu disebutkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yakni Kelompok Laipu bin Hasan.
Sarbaini menegaskan, validitas dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut harus diuji melalui proses hukum.
Bukan hanya diklaim di media.
Bukan pula dipastikan melalui opini publik.
“Seluruh klaim dan dalil yang disampaikan masing-masing pihak akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik,” katanya.
Sarbaini menegaskan, apabila benar terdapat tindakan pengalihan atau penjualan terhadap tanah yang merupakan aset milik pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Termasuk kemungkinan masuk dalam perspektif tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, ia menekankan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pembuktiannya pun harus dilakukan melalui proses peradilan yang independen.
Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang menyimpulkan terlalu jauh sebelum proses hukum selesai.
Namun menurut Sarbaini, tindakan Tim Advokasi Hukum Pemprov Jambi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah.
Langkah itu, kata dia, dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum.
Sarbaini juga menyinggung adanya gugatan perdata yang diajukan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Menurutnya, gugatan perdata tersebut tidak otomatis relevan untuk menghentikan atau menunda proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ia menjelaskan, perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda.
Keduanya memiliki objek pemeriksaan, tujuan, dan mekanisme penyelesaian masing-masing.
Karena itu, keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta membuat proses pidana harus berhenti.
Apalagi jika perkara pidana tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan perbuatan yang merugikan aset pemerintah.
Sarbaini menilai argumentasi yang mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 tidak dapat digunakan secara otomatis untuk meminta penundaan proses penegakan hukum.
Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus dilihat secara kontekstual sesuai karakteristik perkara yang sedang diperiksa.
Termasuk memperhatikan perkembangan hukum dan praktik peradilan saat ini.
Sarbaini menyayangkan apabila polemik tanah HPL 03 tersebut dibangun melalui opini publik yang tidak disertai dasar hukum dan alat bukti memadai.
Menurutnya, sebagian argumentasi yang muncul dalam pemberitaan lebih banyak berupa klaim.
Kondisi itu berpotensi membentuk opini bahwa pihak tertentu adalah pihak yang paling benar sekaligus korban.
Padahal, kebenaran hukum harus diuji melalui mekanisme resmi.
Bukan melalui perang opini.
Bukan pula melalui klaim sepihak.
Sarbaini menegaskan, perkara ini harus ditempatkan pada koridor hukum.
Setiap pihak boleh menyampaikan pendapat.
Namun pendapat itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sarbaini menegaskan kembali bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya.
Terlebih jika tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah.
Menurutnya, poin itu harus menjadi perhatian utama dalam perkara ini.
“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah,” ujar Sarbaini.
Ia mengatakan, pada akhirnya pengadilanlah yang akan membuktikan dan memberikan kepastian hukum.
“Yang paling penting dalam perkara ini adalah putusan pengadilan yang akan membuktikan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Sebagai bagian dari Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini menyatakan langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga aset daerah.
Termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sarbaini juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Tujuannya untuk memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif.
“Seluruh proses yang sedang berlangsung hendaknya dihormati dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polemik tanah HPL 03 ini kini berada dalam wilayah pembuktian hukum.
Publik boleh mengikuti.
Para pihak boleh memberi tanggapan.
Namun keputusan akhirnya tetap berada pada lembaga yang berwenang.
Bukan pada opini.
Bukan pada klaim.
Melainkan pada alat bukti, hukum, dan putusan pengadilan.(*)