DJKI Musnahkan 567 Produk Tiruan Lacoste, Nilainya Hampir Rp1 Miliar

WIB
ist

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan ratusan barang bukti terkait kasus pelanggaran merek dagang ternama, Lacoste. Langkah penegakan hukum ini menyasar sebanyak 567 item tiruan yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar. Pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari penyelesaian perkara hukum antara pihak PT Terra Store selaku termohon dan pihak pemilik merek Lacoste.

Seperti dikutip dari Bloombergtechnoz, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan sengketa tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan bahwa tindakan pemusnahan barang bukti ini memiliki tujuan mendasar yang lebih luas dalam ekosistem bisnis dan hukum di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin iklim usaha yang sehat.

“Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif,” ujar Hermansyah dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/06/2026).

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, merinci jenis dan jumlah produk ilegal yang dimusnahkan. Seluruh barang sitaan tersebut merupakan komoditas siap edar yang melanggar hak cipta.

Berdasarkan data dari DJKI, barang bukti yang dihancurkan tersebut meliputi 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh produk pakaian ini sebelumnya disita dan disimpan oleh aparat penegak hukum selama proses mediasi berlangsung.

Proses pemusnahan ini sekaligus menandai bahwa kesepakatan damai yang diambil oleh para pihak yang bersengketa telah berkekuatan hukum tetap. Langkah pembersihan pasar dari barang palsu ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak konsumen dari penipuan produk tiruan. (*)

BeritaSatu Network