Kanwil Kemenkum Jambi Dukung Pengembangan Kampung Batik Ulu Gedong Lewat Penguatan Kekayaan Intelektual

WIB
ist

JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion atau FGD Kampung Batik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Jambi bersama Wali Kota Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Rabu (24/6/2026).

FGD ini menjadi ruang koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam mendorong pengembangan Kampung Batik yang berada di Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual, Hara Nova Hotmaida Simanjuntak.

Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Jambi menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan aspek Kekayaan Intelektual dalam pengembangan produk batik lokal.

FGD tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Jambi, Bank Indonesia Perwakilan Jambi, BAZNAS Kota Jambi, perangkat daerah terkait, Kecamatan Danau Teluk, Kelurahan Ulu Gedong, serta paguyuban dan masyarakat Kampung Batik.

Forum ini membahas berbagai langkah kolaboratif untuk memperkuat Kampung Batik Ulu Gedong sebagai kawasan yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan potensi wisata.

Kampung Batik Ulu Gedong dinilai memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya Jambi.

Di kawasan ini, karya batik tidak hanya dipandang sebagai produk sandang.

Lebih dari itu, batik merupakan ekspresi budaya, kreativitas masyarakat, keterampilan perajin, serta warisan lokal yang memiliki nilai ekonomi.

Karena itu, pengembangan Kampung Batik perlu dilakukan secara terpadu.

Tidak hanya dari sisi produksi dan pemasaran.

Tetapi juga dari sisi pelindungan hukum terhadap motif, merek, desain, dan identitas produk lokal.

Melalui forum FGD tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong agar pelaku usaha dan perajin batik semakin memahami pentingnya Kekayaan Intelektual.

Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting untuk menjaga keaslian, ciri khas, dan nilai ekonomi suatu produk.

Bagi perajin batik, pemahaman ini sangat diperlukan.

Sebab motif dan produk batik yang memiliki karakter khas perlu dilindungi agar tidak mudah diklaim, ditiru, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa hak.

Dengan pelindungan yang tepat, produk batik lokal dapat memiliki identitas yang lebih kuat.

Pelaku usaha juga dapat memiliki posisi yang lebih baik dalam mengembangkan pasar.

Dalam konteks Kampung Batik Ulu Gedong, pelindungan Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk memperkuat daya saing.

Produk yang memiliki identitas jelas akan lebih mudah dipromosikan.

Merek yang terlindungi akan memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Motif yang memiliki karakter khas akan menjadi pembeda di tengah persaingan produk batik dari berbagai daerah.

Karena itu, pendampingan dan edukasi mengenai Kekayaan Intelektual perlu terus dilakukan.

Pelaku batik perlu memahami jenis-jenis pelindungan yang dapat dimanfaatkan.

Mulai dari merek, hak cipta, desain industri, hingga potensi pelindungan lain sesuai karakter produk dan kebutuhan pengembangan usaha.

Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam FGD ini juga menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif daerah memerlukan dukungan dari berbagai sektor.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam penataan kawasan, pembinaan masyarakat, dan penguatan program.

Bank Indonesia dapat mendukung dari sisi pengembangan ekonomi, pembinaan UMKM, dan perluasan ekosistem usaha.

BAZNAS dapat berperan dalam penguatan pemberdayaan masyarakat.

Sementara Kanwil Kementerian Hukum Jambi hadir untuk memastikan aspek pelindungan Kekayaan Intelektual tidak terabaikan.

Kolaborasi semacam ini penting agar Kampung Batik Ulu Gedong tidak hanya berkembang sebagai sentra produksi.

Tetapi juga sebagai kawasan kreatif yang memiliki identitas, tata kelola, pasar, dan perlindungan hukum yang kuat.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak membahas langkah-langkah strategis untuk mendorong Kampung Batik Ulu Gedong menjadi kawasan yang lebih produktif.

Pengembangan kampung batik tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah produksi.

Kualitas produk harus diperkuat.

Kemasan harus diperbaiki.

Promosi harus diperluas.

Akses pasar harus dibuka.

Dan identitas produk harus dilindungi.

Dengan begitu, batik Jambi dapat semakin dikenal, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di pasar yang lebih luas.

Batik Ulu Gedong memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai bagian dari kekuatan ekonomi kreatif Kota Jambi.

Kawasan ini dapat menjadi ruang produksi, ruang edukasi, ruang wisata, sekaligus ruang pemberdayaan masyarakat.

Jika dikelola dengan baik, Kampung Batik dapat menjadi destinasi yang menghubungkan budaya, ekonomi, dan pariwisata.

Masyarakat dapat mengenal proses pembuatan batik.

Wisatawan dapat melihat langsung karya perajin.

Pelaku UMKM dapat menjual produk.

Dan generasi muda dapat ikut mengenal serta melestarikan warisan budaya daerah.

Namun, seluruh potensi tersebut perlu ditopang dengan pelindungan yang memadai.

Tanpa pelindungan Kekayaan Intelektual, produk lokal yang memiliki ciri khas dapat rentan ditiru.

Nilai ekonominya juga dapat dinikmati pihak lain yang tidak berkontribusi dalam proses penciptaan maupun pelestarian.

Karena itu, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan hukum menjadi hal yang sangat penting.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap para perajin batik di Kampung Batik Ulu Gedong semakin memahami manfaat Kekayaan Intelektual.

Pelindungan tersebut bukan sekadar urusan administratif.

Tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga identitas, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat posisi produk lokal di pasar.

FGD Kampung Batik ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja bersama.

Pemerintah, lembaga terkait, paguyuban, perajin, dan masyarakat perlu terus bergerak dalam satu arah.

Yakni menjadikan Kampung Batik Ulu Gedong sebagai kawasan ekonomi kreatif berbasis budaya yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi yang kuat, batik Jambi dapat terus tumbuh.

Tidak hanya sebagai produk kerajinan.

Tetapi sebagai identitas daerah, sumber ekonomi masyarakat, daya tarik wisata, dan kebanggaan Kota Jambi.

Dari Ulu Gedong, harapan itu mulai diperkuat.

Batik lokal didorong naik kelas.

Perajin didampingi agar semakin sadar hukum.

Motif dan karya lokal diarahkan untuk terlindungi.

Dan Kampung Batik disiapkan menjadi ruang ekonomi kreatif yang mampu menjaga budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

BeritaSatu Network