Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengikuti kegiatan Peresmian 6.110 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Wilayah Provinsi Sumatera Utara secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (10/06/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon; serta Tim Analis dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jambi.
Peresmian 6.110 Posbankum Desa/Kelurahan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara yang menyampaikan susunan acara serta mengarahkan jalannya kegiatan. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius M.T. Silalahi, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam laporannya, Ignatius menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan merupakan wujud komitmen bersama dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum secara lebih mudah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Posbankum di wilayah Sumatera Utara sebagai langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pemberian piagam penghargaan kepada 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara atas capaian terbentuknya 100 persen Posbankum Desa/Kelurahan. Penghargaan diberikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Inspektur Jenderal, serta Kakanwil Kemenkum Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi.
Melalui keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi hukum, serta penyelesaian permasalahan secara musyawarah, damai, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan layanan bantuan hukum di daerah, sekaligus menjadi referensi dalam memperkuat pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Jambi. (*)