Kemenkum Jambi Harmonisasi Rancangan Perwako Sungai Penuh, Bahas Pajak hingga Layanan Kesehatan

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh, Rabu (10/06/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Dalam arahannya, Dina menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki keselarasan norma, kejelasan rumusan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun pembahasan dalam rapat tersebut meliputi sejumlah rancangan pengaturan terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, pelayanan kesehatan, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, pengadaan barang dan jasa pada unit pelayanan kesehatan, serta pengelolaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam rapat tersebut, Dina Rasmalita menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya, pengaturan tata cara pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah harus diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Selain itu, pengaturan pemanfaatan jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas juga perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengaturan terkait pengadaan barang dan jasa pada UPTD Dinas Kesehatan juga menjadi perhatian, agar mampu memberikan fleksibilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tanpa mengesampingkan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara itu, pengaturan penggunaan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Melalui rapat harmonisasi ini, seluruh rancangan peraturan diharapkan dapat disempurnakan baik dari sisi substansi maupun redaksional, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Sungai Penuh Aflizar, Kepala Dinas Kesehatan Gunardi, Sekretaris Badan Fajri, Kepala Bagian Hukum Hasan, sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, Kepala Bidang HAM Golbert Nababan, serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Hasil rapat harmonisasi ini disepakati menjadi dasar penyempurnaan rancangan sebelum disampaikan kepada Wali Kota Sungai Penuh untuk proses penetapan lebih lanjut. (*)

BeritaSatu Network