Perjuangan Zona Merah Tembus Istana! Usai Didesak Massa, Maulana dan Kemas Faried Serahkan Langsung Surat Permohonan ke Presiden Prabowo

WIB
Ist

JAKARTA – Komitmen yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi di hadapan massa aksi Zona Merah akhirnya dibuktikan dengan langkah nyata. Tidak sampai sepekan setelah menerima aspirasi ratusan warga yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Jambi pada 2 Juni 2026 lalu, Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi langsung membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional Selasa (9/6/2026).

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.KM., bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE, Asisten III Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H, Secara resmi menyerahkan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Zona Merah yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Surat tersebut diterima langsung di lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia oleh Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi, S.H., LL.M.

Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret dari tuntutan masyarakat yang sebelumnya meminta pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan dukungan secara lisan, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk memperjuangkan nasib ribuan warga yang terdampak status Zona Merah.

Surat pengantar dari Wali Kota Jambi tercatat dengan Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 perihal Permohonan Pencabutan Pemblokiran Tanah. Selain itu, turut disampaikan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi, yakni Muhilli Amin, Umar Paruk, Joni Ismed, dan Ridho Gunarsa Ali.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, kedatangan mereka ke Jakarta merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akibat status pemblokiran lahan.

"Alhamdulillah, hari ini saya selaku Ketua DPRD Kota Jambi mewakili rekan-rekan Pansus Zona Merah dan masyarakat Kota Jambi yang terdampak Zona Merah. Hadir juga Bapak Wali Kota Jambi, dan kami diterima langsung oleh Bapak Teguh Supiyadi selaku Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Ini menjadi langkah penting dalam perjuangan kita menghadirkan kepastian bagi masyarakat," ujar Kemas Faried.

Menurutnya, surat yang disampaikan kepada Presiden RI bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan membawa harapan ribuan masyarakat Kota Jambi yang selama bertahun-tahun menanti kepastian hukum atas tanah dan sertifikat yang mereka miliki.

"Kami datang membawa suara masyarakat. Ada ribuan warga yang saat ini hidup dalam ketidakpastian akibat status pemblokiran yang terjadi. Karena itu kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil dan berkeadilan. Besar harapan kami sembari proses tim terpadu yang dibentuk DJKN berjalan, ada kebijakan dari Bapak Presiden berkaitan dengan persoalan ini," katanya.

Kemas Faried menjelaskan, sebelum surat tersebut disampaikan kepada Presiden, DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai upaya dan koordinasi dengan sejumlah lembaga negara. Mulai dari Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pertamina, hingga berbagai instansi terkait lainnya. Bahkan saat menerima massa aksi Zona Merah pada 2 Juni lalu, dirinya secara terbuka menyampaikan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Jambi akan berada di barisan terdepan memperjuangkan nasib masyarakat.

Janji itulah yang kini diwujudkan melalui langkah resmi membawa persoalan Zona Merah hingga ke meja Presiden Republik Indonesia.

"Guna menyerahkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami menindaklanjuti aspirasi yang kami terima pada tanggal 2 Juni 2026 dari masyarakat yang bermohon agar blokir Zona Merah dicabut. Kami tidak pernah berhenti berjuang. Dari tingkat daerah hingga pusat terus kami tempuh. Hari ini menjadi momentum penting karena surat permohonan yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi telah diterima secara resmi oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia untuk diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Dalam surat tersebut turut dilampirkan peta kawasan Zona Merah serta berbagai dokumen pendukung yang menjadi dasar permohonan pencabutan pemblokiran tanah. Langkah bersama antara eksekutif dan legislatif ini menunjukkan kuatnya sinergi Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Persoalan Zona Merah sendiri menyangkut sekitar 5.500 sertifikat yang telah diterbitkan negara serta kurang lebih 300 hektare kawasan permukiman warga yang selama ini telah ditempati dan memiliki legalitas kepemilikan. Namun di sisi lain, kawasan tersebut juga diklaim sebagai barang milik negara sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Bagi ribuan warga yang terdampak, penyerahan surat kepada Presiden Republik Indonesia menjadi secercah harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status lahan mereka.

Kemas Faried menegaskan perjuangan belum berakhir. DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami mohon doa seluruh masyarakat Kota Jambi. Ini bukan perjuangan DPRD atau Pemerintah Kota semata, tetapi perjuangan bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. InsyaAllah kami akan terus mengawal sampai ada kepastian yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi warga terdampak Zona Merah," pungkasnya.

Langkah yang ditempuh hingga ke Sekretariat Kabinet Republik Indonesia ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam aksi beberapa waktu lalu. Kini, perjuangan warga Zona Merah Kota Jambi tidak lagi berhenti di tingkat daerah, melainkan telah resmi sampai ke pusat kekuasaan negara dan menunggu perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia.

BeritaSatu Network