Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Rancangan Perbup Batang Hari

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, dan diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari Safri, Direktur RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe dr. Ibnu, Kepala Bidang Baperida Darmianto, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Amir, Tim Perancang dan Analis Hukum Setda, Staf Baperida, serta Tim Harmon Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam arahannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini bertujuan memastikan setiap rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta memiliki kejelasan rumusan dan kepastian hukum.

“Pengharmonisasian menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun pemerintah daerah benar-benar selaras, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dina.

Adapun dalam rapat tersebut dibahas empat Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari; Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2027; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2025–2029.

Dalam pembahasan, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, sinkronisasi kebijakan pelayanan sosial, keselarasan arah pembangunan daerah, serta kesinambungan dokumen perencanaan daerah. Selain itu, setiap rancangan juga ditelaah dari sisi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hasil pengharmonisasian selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan substansi dan redaksional rancangan sebelum diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari. (*)

BeritaSatu Network