Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat, dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum, Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dari BPSDM Hukum, Depok tersebut diikuti secara virtual oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dari Ruang Rapat Kakanwil. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat serta penegakan disiplin pegawai yang akuntabel dan transparan.
Pembukaan kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Dodi, S.H.I. Selanjutnya, kegiatan dibuka melalui sambutan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pengelolaan pengaduan dan rekonsiliasi data sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal serta pembinaan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dan diskusi mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai yang disampaikan oleh Direktur Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN Badan Kepegawaian Negara, Julia Leli Kurniatri, S.H., M.H. Materi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman teknis kepada satuan kerja terkait mekanisme penanganan disiplin pegawai secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan laporan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan lebih terintegrasi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, rekonsiliasi data hukuman disiplin pegawai juga menjadi upaya untuk memastikan validitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembinaan aparatur.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)