Tebo - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menyiapkan dana jumbo untuk mendongkrak kualitas infrastruktur air bersih di Kabupaten Tebo. Dokumen spesifikasi teknis memuat rincian bahwa proyek bernama "Peningkatan Kap. IPA 50 Liter/detik SPAM IKK Wirotho Agung Kabupaten Tebo" ini dibiayai penuh oleh APBN Tahun Anggaran 2026.
Nilai Pagu proyek ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp 30.763.271.000,00 (Rp 30,76 Miliar). Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dipatok tipis di angka Rp 30.763.263.000,00. Saat ini, proses lelang bersistem Kontrak Harga Satuan tanpa Reverse Auction tersebut terpantau sedang berada pada tahap Download Dokumen Pemilihan.
Proyek strategis di bawah naungan Direktorat Jenderal Cipta Karya ini mensyaratkan kualifikasi usaha Menengah bagi para kontraktor yang berminat. Calon penyedia jasa diwajibkan mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) spesifik, yakni Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005) dan Pondasi Konstruksi (KK001).
Dalam pelaksanaannya, kontraktor pemenang juga diwajibkan untuk menyubkontrakkan sebagian pekerjaan, yang meliputi:
- Pekerjaan utama berupa pabrikasi dan ereksi baja profil (kualifikasi SP 011 atau KK016).
- Pekerjaan non-utama berupa pemasangan Pagar BRC dengan tinggi 1,5 meter.
Penyedia jasa yang memenangkan lelang akan diberi tenggat waktu 210 hari kalender untuk menuntaskan seluruh pekerjaan fisik. Ruang lingkup proyek bernilai puluhan miliar ini cukup masif, di antaranya:
- Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 50 Liter/Detik dengan sistem otomatis dan SCM.
- Pembuatan Reservoir mutakhir berbahan Glass Steel Tank dengan daya tampung 650 M3.
- Pembangunan fasilitas penunjang seperti Rumah Pompa, Bangunan Indoor, Sludge Drying Bed, hingga Gudang Workshop.
- Pengadaan dan pemasangan jaringan Pipa Distribusi Utama.
Namun, terdapat sebuah poin unik yang tertuang dalam Bab Maksud dan Tujuan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek ini. Meski seluruh fasilitas fisik dibangun di wilayah Kabupaten Tebo, aset proyek tersebut pasca-selesai direncanakan akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Lebih lanjut, dokumen tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana SPAM ini nantinya akan dikelola oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.


Mengingat tingginya nilai dan risiko konstruksi, Kementerian PU mematok syarat personel dan peralatan yang ketat. Kontraktor wajib menerjunkan Manager Pelaksana/Proyek (Ahli Muda Teknik Air Minum Jenjang 7), Manager Teknik (Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7), Manager Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi.
Kesiapan alat berat utama juga menjadi harga mati. Beberapa alat yang wajib disiapkan antara lain 3 unit alat las listrik (140A-200A), 3 unit Crane Mobile berkapasitas minimal 7 Ton, hingga 1 unit mesin bor fondasi (Bored Pile Machine Hydraulic Auger) berdiameter 40 cm.
Sebagai informasi, dokumen spesifikasi teknis dan KAK proyek ini telah ditandatangani pada 29 April 2026 oleh pucuk pimpinan terkait, yakni Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi Yusrizal, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jambi Muhammad Rusli, serta Pgs. Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum dan Sanitasi, Abdurrahman.(*)