Al Haris Terima Penghargaan Menkum, Posbankum Jambi Capai 100 Persen

WIB
IST

Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris sukses menorehkan prestasi gemilang di bidang hukum. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberikan penghargaan khusus atas keberhasilan Jambi meluncurkan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, Selasa (28/4/2026).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menkum kepada Gubernur Al Haris sebagai bentuk apresiasi atas terbentuknya 100 persen Posbankum di tingkat akar rumput. Selain penghargaan tersebut, Pemprov Jambi juga menerima dua sertifikat Indikasi Geografis untuk perlindungan kekayaan alam asli Jambi.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kehadiran Posbankum adalah jawaban atas berbagai dinamika sosial di desa. Menurutnya, banyak konflik yang berawal dari masalah kecil namun berujung besar karena ketiadaan pendampingan hukum.

"Banyak masalah di desa awalnya kecil, namun berdampak besar, contohnya sengketa lahan. Kehadiran Posbankum ini menjadi jawaban. Kami berharap program ini berjalan maksimal di daerah dengan dukungan penuh Pemkot dan Pemkab," ujar Al Haris.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas arahan Menteri Hukum yang bersedia meluncurkan langsung program ini di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata sinergi antara pusat dan daerah. Komitmen kuat Gubernur Al Haris dinilai menjadi kunci utama Posbankum bisa menyentuh seluruh kelurahan dan desa.

"Pusat dan daerah berjalan nyata, terbukti pendirian Posbankum mencapai 100 persen di Jambi. Kami sangat mengapresiasi dukungan Gubernur sehingga masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum yang mudah dan adil," kata Jonson Siagian.

Jonson menambahkan bahwa pihak Kemenkum Jambi optimis Posbankum akan menjadi layanan hukum berbasis desa yang terintegrasi dan profesional.

​Selain penguatan sektor hukum, diterimanya dua sertifikat Indikasi Geografis menjadi angin segar bagi ekonomi daerah. Hal ini memastikan kekayaan alam Jambi mendapatkan perlindungan hukum internasional, sekaligus meningkatkan nilai jual komoditas asli daerah di pasar global. (*)

BeritaSatu Network