DPRD Dorong Kejelasan Nasib Gedung Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi

WIB
IST

JAMBI – Polemik rencana penyertaan modal berupa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini masih belum menemukan titik terang. Kondisi ini mendapat perhatian dari DPRD Kota Jambi yang mendorong adanya kejelasan sikap dari seluruh pihak terkait.
Aset yang direncanakan sebagai penyertaan

modal tersebut berupa satu unit gedung di kawasan Jambi Timur, berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi. Total nilai aset mencapai Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Secara legal, lahan tersebut telah dinyatakan sah menjadi milik Pemkot Jambi setelah melalui proses sengketa dan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jambi pada November 2020. Namun demikian, meski gedung telah dibangun sejak 2023 melalui Dinas PUPR Kota Jambi, hingga saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap rencana penyertaan modal tersebut tanpa kejelasan aspek legalitas dan mekanisme penyerahan aset.

“Kami ingin semuanya jelas terlebih dahulu, baik dari sisi proses maupun dasar hukumnya. Saat ini kami juga sudah meminta kajian dari BPKP,” ujarnya.

Dari hasil komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disarankan agar dilakukan penilaian ulang secara independen terhadap aset tersebut. Penilaian ini penting, mengingat adanya kemungkinan penyusutan nilai akibat kondisi gedung yang belum terawat, termasuk dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

DPRD juga mendorong pihak Bank 9 Jambi untuk segera memberikan kejelasan sikap terhadap rencana tersebut. Keputusan yang tegas dinilai penting agar proses tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, kondisi gedung saat ini turut menjadi perhatian. Selain belum difungsikan, pengamanan yang dinilai belum optimal berdampak pada terjadinya insiden pencurian. Bahkan, kejadian tersebut terjadi sebelum proses serah terima dilakukan.

Temuan terkait kondisi aset ini juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kelemahan dalam pemeliharaan dan pengamanan gedung yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher tersebut dilaporkan mengalami pencurian pada Oktober 2024 dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,27 miliar. Hasil pemeriksaan lanjutan pada Februari 2025 juga menemukan sejumlah peralatan dan fasilitas gedung yang hilang atau mengalami kerusakan.

BPK menilai, kondisi ini terjadi karena belum optimalnya pengelolaan dan pengamanan aset oleh pihak terkait. Selain itu, gedung diketahui belum digunakan karena masih menunggu proses perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal.

Sementara itu, pihak Bank 9 Jambi menyampaikan bahwa keputusan akhir terkait penyerahan aset berada pada Pemkot Jambi. Namun apabila proses tetap dilanjutkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi terkini gedung tersebut.

BeritaSatu Network