Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi)
A. Pendahuluan
Dalam paradigma ekonomi Islam, kepemilikan harta oleh manusia bersifat relative ownership (kepemilikan nisbi). Pemilik mutlak alam semesta adalah Allah Swt. (Al-Malik), sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al-Baqarah ayat 284:
Lillahi maa fis-samawati wa ma fil-arḍ.
"Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi."
Berdasarkan prinsip ini, harta di tangan manusia merupakan amanah dan titipan yang di dalamnya melekat hak-hak pihak lain. Konsep Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak hanya aksi filantropi sukarela, tapi juga mekanisme pengembalian "Hak Allah" yang dititipkan untuk disalurkan kepada mustahik. Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Umer Chapra (1992) dalam Islam and the Economic Challenge, tujuan utama ekonomi Islam melalui ZIS adalah Equitable Distribution (distribusi yang adil) untuk mencegah akumulasi modal pada segelintir orang agar keadilan sosioreligius dapat tercipta secara sistemik.
B. Transformasi Hukum: Dari Fase Makkah ke Madinah
1. Fase Makkah: Kesadaran Moral dan Empati
Pada periode awal kenabian, zakat diperkenalkan sebagai instrumen pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs) dari keterikatan duniawi. Hal ini terekam dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19:
Wafi amwalihim ḥaqqun lissa'ili wal-maḥrum.
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
Imam At-Tabari (w. 923 M) dalam kitab tafsirnya Jami’ al-Bayan menyatakan bahwa kata Haqqun (hak) pada periode ini merupakan kewajiban batiniah yang didasarkan pada kesadaran iman. Prof. Rodney Wilson (2006) dari Durham University mencatat bahwa fase ini berhasil membangun "kontrak sosial-spiritual" yang mendalam sebelum akhirnya menjadi sistem fiskal negara yang terorganisir di Madinah.
2. Fase Madinah: Kewajiban Formal dan Otoritas Negara
Memasuki tahun kedua Hijriah, status zakat berubah menjadi kewajiban publik yang diatur secara yuridis. Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
Khuz min amwalihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakihim biha.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Penggunaan kata perintah “Khuż” (Ambillah) menurut Syekh Muhammad Abu Zahrah (1970) dalam Zakat fi al-Islam memberikan otoritas penuh kepada pemimpin negara untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement). Secara historis, jika seorang muzakki enggan menunaikannya, pemimpin berhak mengambilnya secara paksa karena zakat adalah hak sosial yang dilindungi secara absolut oleh syariat.
C. Sejarah Standar 2,5% dan Landasan Syar’i
Penetapan angka 2,5% (rubu’ul usyur) untuk zakat mal (harta simpanan) memiliki sandaran sahih dari Rasulullah SAW. Berdasarkan Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 1572):
Hatu rub‘al-‘usyur, min kulli arba‘ina dirhaman dirhamun.
"Berikanlah seperempat dari sepersepuluh (2,5%); dari setiap 40 dirham, zakatnya adalah 1 dirham."
Dr. Monzer Kahf (1989) dalam The Economics of Zakat menjelaskan bahwa angka 2,5% adalah instrumen ekonomi yang sangat stabil. Ia cukup ringan bagi pemilik modal sehingga tidak menghambat investasi riil, namun sangat kuat untuk mendanai jaring pengaman sosial jika dikelola secara kolektif. Standar ini adalah batasan minimal (threshold) yang menjamin keadilan tanpa mematikan insentif individu untuk produktif.
D. Efek Harta yang Ditahan: Sanksi Ilahi dan Pengambilan Paksa
Zakat adalah hak Allah yang bersifat wajib. Ketika seorang hamba menahan harta tersebut, ia sebenarnya sedang menyimpan residu yang akan menghancurkan eksistensi hartanya. Allah Swt. memperingatkan dalam QS. At-Taubah ayat 34-35:
…Wallazina yaknizunaz-zahaba wal-fiḍḍata wa la yunfiqunaha fi sabilillahi fa basysyirhum bi ‘azabin alim.
"…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
1. "Pembersihan" Melalui Musibah
Harta zakat yang ditahan tidak akan menambah kekayaan, melainkan menjadi polutan bagi harta lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
Mā khalaṭatiz-zakatu malan qaṭṭu illa ahlakatu.
"Tidaklah zakat bercampur dengan harta (lainnya) melainkan ia akan membinasakan harta tersebut." (HR. Al-Bazzar dan Al-Baihaqi).
Syaikh Yusuf al-Qaradawi (1973) menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mengeluarkan 2,5% secara sukarela, Allah seringkali "mengambil" hak tersebut melalui jalur musibah atau kerugian bisnis yang nominalnya seringkali jauh lebih besar dari zakat yang ditahan.
2. Sanksi Yuridis Dunia
Dalam sistem hukum Islam, pemerintah berhak mengambil zakat secara paksa sebagai sanksi atas pembangkangan finansial. Hal ini didasarkan pada hadis:
Wa man mana’ahā fa inna akhidzhuha wa syat-ra malihi ‘azmatan min ‘azamati rabbina.
"Barangsiapa yang menahannya (zakat), maka kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya sebagai hukuman dari Rabb kami." (HR. Abu Dawud No. 1575).
E. Hikmah Menurut Mufasirin Muktabar
1. Perspektif Imam At-Tabari (Pembersihan)
At-Tabari menekankan fungsi tuthahhiruhum. Zakat berfungsi memutus mata rantai keterikatan materialistis dan membersihkan jiwa dari penyakit kikir (syuhh). Harta yang dizakati adalah harta yang suci dan layak dikonsumsi.
2. Perspektif Ibnu Katsir (Pertumbuhan)
Ibnu Katsir (w. 1373 M) mengaitkan zakat dengan tuzakkihim (penyucian dan pertumbuhan). Mengutip hadis sahih:
Ma naqasat sadaqatun min malin.
"Sedekah tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim No. 2588).
Ibnu Katsir menegaskan bahwa keberkahan yang turun melalui doa mustahik menciptakan ketenangan jiwa (sakan) yang merupakan modal sosial terbesar bagi seorang mukmin.
F. Fadhilah: Kedahsyatan Sedekah di Hadapan Kekuatan Alam
Poin esensial ketaatan berzakat adalah dampaknya yang mampu "menggetarkan Arasy", metafora bagi keunggulan amal ini di atas hukum alam fisik. Dalam Hadis Riwayat Tirmidzi (No. 3369), digambarkan dialog malaikat dan Allah Swt.:
Malaikat bertanya: "Ya Rabb, adakah makhluk-Mu yang lebih hebat dari gunung, besi, api, air, dan angin?" Allah Swt. berfirman:
Na‘am ibnu adama yataṣaddaqu bisadaqatin biyaminihi yukhfīha min syimalihi.
"Iya, ada; yaitu anak cucu Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya, sementara ia menyembunyikannya dari tangan kirinya."
Narasi ini membuktikan bahwa sedekah yang ikhlas memiliki energi spiritual yang melampaui elemen fisik terkuat di bumi. Zakat menaklukkan egoisme manusia, yang merupakan "gunung" penghalang ketaatan.
G. Tinjauan Pakar terhadap ZIS
- Syaikh Yusuf al-Qaradawi (1973): Zakat adalah "jaringan pengaman sosial" yang menjamin hak hidup kaum marginal secara permanen.
- Prof. Monzer Kahf (1999): Zakat mendorong likuiditas harta; aset yang diam dikenakan zakat, sehingga pemiliknya terdorong menginvestasikannya di sektor produktif.
- Prof. Rodney Wilson (2004): Zakat berfungsi sebagai poverty alleviation berbasis iman yang jauh lebih efektif daripada model bantuan pajak sekuler.
- Syaikh Muhammad Abu Zahrah (1970): Zakat adalah pondasi Takaful Ijtima'i (jaminan kolektif) yang menjaga harmoni kelas ekonomi.
H. Kesimpulan
Zakat, Infak, dan Sedekah adalah jembatan emas yang menghubungkan kesalehan individu dengan kesejahteraan kolektif. Standar 2,5% adalah angka moderasi Ilahi yang menjaga keberlangsungan sirkulasi harta. Menahan zakat berarti mengundang intervensi paksa dari Allah Swt. melalui mekanisme takdir atau hukum. Dengan menunaikan ZIS, seorang Muslim sedang menyelaraskan gerak hartanya dengan kehendak Sang Pencipta, sebuah amalan yang getarannya mencapai Arasy-Nya.
+++++++++
Referensi
1. At-Tabari, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir. (w. 923 M). Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ay al-Qur’an.
- Ibnu Katsir, Abu al-Fida'. (w. 1373 M). Tafsir al-Qur’an al-Adzim.
- Al-Qaradawi, Yusuf. (1973). Fiqh az-Zakat. Beirut: Ar-Risalah.
- Kahf, Monzer. (1989). The Economics of Zakat. Jeddah: IRTI.
- Wilson, Rodney. (2004). Economic Development in the Middle East. Routledge.
- Chapra, M. Umer. (1992). Islam and the Economic Challenge. IIIT.
- Sabiq, Sayyid. (1946). Fikih Sunnah. Kairo.
- Abu Zahrah, Muhammad. (1970). Zakat fi al-Islam. Dar al-Fikr al-Arabi.
- An-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj. (w. 875 M). Shahih Muslim.
- At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. (w. 892 M). Sunan at-Tirmidzi.