Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial A.R. (30), warga Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok RT 10 Desa Bakung.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan netto 0,34 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa empat pipet modifikasi, satu bong, satu handphone, korek api gas, dompet hitam, dan uang tunai Rp459.000 yang diduga hasil transaksi," ujar Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmad Damaiandi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial B untuk dijual kembali dengan sistem COD dan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (*)