Imigrasi Jambi Gagalkan Upaya WNA Yaman Dapat Paspor RI Secara Ilegal

WIB
IST

Komitmen menjaga kedaulatan hukum kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah terbukti berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah.

Masuk sebagai Turis, Ajukan Paspor RI
FAM dan AHM masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang berlaku selama 60 hari.

Namun, alih-alih melakukan kegiatan wisata, keduanya justru mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia melalui aplikasi M-Paspor. Pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, mereka mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk proses lanjutan, didampingi dua WNI serta membawa dokumen kependudukan berupa E-KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran.

Kecurigaan petugas muncul saat sesi wawancara dan perekaman biometrik. Keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dalam Bahasa Indonesia.

Petugas kemudian membawa FAM dan AHM ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui merupakan warga negara Yaman. Mereka menyebut pengajuan paspor RI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Hingga kini, sosok tersebut tidak dapat dihubungi.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang digunakan dalam proses permohonan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAM dan AHM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni, Pasal 122 huruf a, terkait penyalahgunaan izin keimigrasian, Pasal 126 huruf c, terkait upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah, serta memenuhi unsur Pasal 75, yang menjadi dasar pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian.

Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menetapkan, pertama pembatalan izin tinggal, kemudian Pendetensian di ruang detensi, setelah itu deportasi ke negara asal, serta usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (cekal).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama.

“Penegakan hukum keimigrasian adalah harga mati dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas tanpa terkecuali. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan agar pengawasan berjalan optimal,” tegas Petrus.

Ia menambahkan bahwa langkah deportasi ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi Pengawasan Orang Asing yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Program Akselerasi Pengawasan Orang Asing menjadi komitmen kami untuk memperkuat sistem pengawasan di seluruh wilayah. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan visa maupun upaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dokumen dan identitas tidak akan ditoleransi. Kami memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jambi terus diperkuat demi menjaga integritas sistem administrasi negara dan kedaulatan Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)

BeritaSatu Network