Kajati Jambi Terima DPRD Tanjab Timur, Bahas Perlindungan Hukum bagi Guru

WIB
IST

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, beserta jajaran di Ruang Kerja Kajati Jambi, Kamis (6/2/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Jingga.

​Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Timur menyampaikan apresiasi mendalam kepada Jaksa Agung RI melalui Kajati Jambi atas peran aktif Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara antara guru dan murid di Provinsi Jambi.

Secara khusus, Firmansyah juga meminta dukungan Kejati Jambi untuk mengawal permasalahan serupa yang kini menimpa guru di SMKN Tanjung Jabung Timur agar dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bersama jajaran Polres setempat.

​Firmansyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini, di mana banyak guru berada dalam posisi sulit dan merasa tertekan dalam menegakkan kedisiplinan.

Menurutnya, tidak sedikit pendidik yang justru dilaporkan ke polisi oleh pihak luar maupun orang tua siswa tanpa dasar yang jelas, sehingga menghambat proses belajar mengajar. Komisi III DPRD Tanjab Timur berharap melalui kolaborasi dengan Kejati Jambi, para guru mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya mencerdaskan bangsa.
​Menanggapi hal tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyambut hangat komitmen DPRD Tanjab Timur dalam melindungi marwah guru.

Sebagai langkah konkret, Sugeng mendorong DPRD untuk menginisiasi penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hukum adat dan kearifan lokal. Perda ini diharapkan mampu membentengi nilai-nilai etika, adab, dan tata krama antara murid dan guru yang kini dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
​Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi mendukung penuh upaya menciptakan rasa aman bagi para pendidik agar mereka tidak perlu lagi dihantui rasa takut saat mendidik dengan tegas.

Selain perlindungan hukum, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjab Timur juga siap memberikan edukasi hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru di sekolah-sekolah. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keharmonisan antara tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat di Jambi. (*)

BeritaSatu Network