Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial. Aksi brutal menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut terjadi di halaman parkir CW Cafe, Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu (28/1) lalu.
Kapolsek Jelutung, AKP Moh Choiril Umam, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ahmadi B (55) yang mengalami luka sangat serius.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Tersangka utama yakni Aryya Ishanda (21), warga Kelurahan Tehok, ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (3/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Tak berhenti di situ, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo E. Siburian melakukan pengembangan dan menciduk tersangka kedua, Adam Andika alias Petong (20), di tempat kerjanya di sebuah toko plastik kawasan Mayang Mangurai pada sore harinya.
Kejadian berdarah ini dipicu oleh masalah sepele.
Awalnya, tersangka Aryya sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas parkir di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, pelaku pergi namun kembali lagi dengan membonceng sepeda motor Honda Scoopy secara bertiga. Sambil menenteng celurit panjang, Aryya turun dari motor dan menyerang korban yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.
Ayunan celurit sebanyak tiga kali tersebut mengenai kepala dan tangan korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek besar di kepala dan lengan. Yang paling mengenaskan, dua jari tangan kiri korban nyaris putus dan tim medis menyarankan tindakan amputasi karena kerusakan jaringan yang parah.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit panjang, pakaian, topi, serta rekaman CCTV saat aksi pembacokan berlangsung. Sementara itu, satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan para pelaku saat beraksi masih dalam pencarian (DPB).
Atas perbuatannya, Aryya Ishanda dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sementara rekannya, Adam Andika, dijerat dengan pasal yang sama juncto Pasal 21 KUHPidana karena berperan membantu jalannya tindak pidana tersebut. Saat ini kedua pemuda tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut. (*)