OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner Pengganti

WIB
IST

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Friderica sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Sementara Hasan Fawzi merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

“OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi.

Keputusan penunjukan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Ismail menegaskan, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika yang berkembang di sektor jasa keuangan.

“OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” katanya.

Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (sekitar pukul 18.30 WIB).

Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri. Selanjutnya, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri.

OJK menegaskan seluruh proses transisi kepemimpinan dilakukan sesuai ketentuan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga.(*)

BeritaSatu Network