Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Gerbang Tol Muaro Sebapo. Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi (Betejam) langsung angkat bicara dan memohon maaf.
Branch Manager Tol Betejam PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan. Kami tegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak sesuai SOP dan bertentangan dengan komitmen integritas perusahaan," ujar Hanung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Hanung menjelaskan bahwa hingga saat ini, Jalan Tol Betejam masih beroperasi tanpa tarif alias gratis. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pemungutan uang dalam bentuk apa pun kepada pengguna jalan.
"Kejadian tersebut murni tindakan individu dan tidak mencerminkan kebijakan perusahaan. Saat ini, Tol Betejam masih gratis, jadi tidak ada pungutan dengan alasan apa pun," tegasnya.
Pihak manajemen tidak tinggal diam. Setelah melakukan penelusuran internal, Hutama Karya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Hutama Karya akan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari:
• Penguatan pengawasan di setiap gerbang tol.
• Pembinaan intensif bagi petugas lapangan.
• Pengetatan pengendalian internal.
Hutama Karya meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang atau imbalan apa pun kepada petugas selama masa operasional gratis ini. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau dalam kondisi darurat, pengguna jalan diminta segera melapor.
"Pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Betejam di 0821-8888-7710 atau menggunakan fitur Panic Button di aplikasi HK Toll Apps," tutup Hanung. (*)
WIB
Baca Lainnya
Populer
Seru
| |
7 months ago | 13 komen Aturan Baru Pengangkatan Kepsek, Batas Usia 56 dan 2 Periode Tak Bisa Ditawar! |
| |
3 months ago | 12 komen Dakwah Digital Ramadhan 1447 H ICMI–MUI Jambi Senin: Dr. Amsori Tegaskan Sains Harus Kembali ke Orbit Tauhid |
| |
6 months ago | 8 komen Pemprov Jambi Pastikan TPP ASN 2026 Tetap Utuh Meski Anggaran Terbatas |
| |
2 months ago | 6 komen Gubernur Al Haris Murka BBM Subsidi di Jambi Diborong Tambang Emas Ilegal: Tindak Tegas! |
| |
5 months ago | 5 komen Al Haris Berang! Banyak Pejabat Bolos Upacara Bela Negara, Sekda Diperintah Terbitkan SP1 |