Dival Kencana (20), segera jadi tersangka usai mengemudikan mobil Pajer Sport dalam pengaruh miras dan narkotika pada Minggu dini hari kemarin. Akibat tindakannya itu, dia terlibat kecelakaan dengan lima pengendara motor dan berakhir menabrak pagar Mapolda Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono memastikan pelaku dijerat pasal berlapis.
"Penyidik kita sedang melakukan gelar perkara, pasal yang dikenakan yakni dengan pasal 311 ayat 2 dan ayat 3 ini ancamannya empat tahun penjara, kemudian pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Penyidik Unit Laka Lantas Polresta Jambi juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan cepat terhadap saksi korban dan saksi yang ada di TKP.
Selain dikenakan UU LLAJ, pelaku juga akan dikenakan UU Narkotika. Saat inu kata Benny, pelaku sedang menjalani asesmen oleh BNN.
Sebelumnya, Dini hari menegangkan terjadi di Kota Jambi ketika satu unit mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1989 PRS melakukan tabrak lagi terhadap enam sepeda motor pada Minggu, 18 Januari 2026. Tidak hanya melakukan tabrak lari, pengendara tersebut juga
menabrak pagar Mapolda Jambi.
Peristiwa pada dini hari sekitar pukul 03.10 WIB tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan pelaku terlebih dahulu melaju zig-zag dan menabrak lima sepeda motor di beberapa titik jalan. (*)