Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah ruko di Jalan H. Moh. Bafadhal, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kasus ini terungkap setelah pelapor, Ferly (31), menyadari adanya kejanggalan usai memantau CCTV yang terhubung ke ponsel suaminya.
Kapolsek Jelutung, IPTU M. Choiril Umam, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku yang diketahui bernama Muhamad Rasihan Handira alias Sihan (29) dan Deny alias Deni Panjang (39).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Cempaka Putih dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang diamankan di Polsek Pasar dan satunya di Polsek Jambi Timur karena kasus berbeda. Tim Opsnal kami langsung bergerak dan membawa keduanya ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Umam.
Kejadian bermula pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelapor mendapati CCTV rukonya tidak aktif.
Curiga terjadi pemadaman listrik, pelapor langsung mengecek lokasi.
Setibanya di ruko, ia menemukan jejak kaki, jendela terbuka, serta beberapa gembok rusak dan hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah barang diketahui raib.
Barang-barang yang dicuri antara lain: hairdryer merek Philips, catokan Amara, seprei berbagai warna, kipas merek Tornado, air cooler, tungku kompor, beberapa pack susu UHT, buah alpukat, CCTV, hingga speaker merek Robot. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,8 juta.
Kedua pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Jelutung juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum.
“Proses penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Kami akan pastikan kasus ini dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup IPTU Umam. (*)
Add new comment