UMK Tanjabtim 2026 Resmi Naik, Ditetapkan Rp3,48 Juta per Bulan

WIB
IST

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2026 sebesar Rp3.486.521 per bulan. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1200/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 tentang Penetapan UMK Tanjabtim Tahun 2026 yang ditandatangani di Jambi pada 24 Desember 2025.

UMK Tanjabtim 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam keputusan itu ditegaskan, UMK merupakan batas upah minimum terendah yang harus dipenuhi perusahaan. Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, besaran UMK juga ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja dan pengusaha, guna menjaga daya beli buruh sekaligus menjamin keberlangsungan usaha di daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Helmi Agustinus, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMK 2026 di seluruh perusahaan.

“Perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin berusaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengupahan,” kata Helmi.

Dalam waktu dekat, Disnakertrans Tanjabtim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif serta berkeadilan,” pungkasnya.(*)

BeritaSatu Network