PETI di Kebun Sawit Terbongkar, Polres Tebo Amankan 8 Penambang Ilegal di Sumay

WIB
IST

Kepolisian Resor Tebo mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai. Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi bahan bakar solar, lima selang spiral, empat karpet, tiga ember warna hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit peralatan penambangan lainnya.

Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Tebo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan. (*)

BeritaSatu Network