Oleh : Dr. FAHMI RASID
ANGGOTA RJ LAM PROVINSI JAMBI
Penegakan hukum di Indonesia tengah diuji oleh kenyataan sosial yang semakin kompleks. Di satu sisi, negara dituntut tegas dan berwibawa dalam menindak pelanggaran hukum. Di sisi lain, publik semakin sadar bahwa pendekatan hukum yang kaku, represif, dan bertumpu pada pemenjaraan semata justru kerap melahirkan ketidakadilan baru. Dalam konteks inilah gagasan Restorative Justice (keadilan restoratif) tidak lagi dapat dipandang sebagai wacana alternatif, melainkan sebagai kebutuhan mendesak dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Diskursus publik yang muncul dalam tayangan televisi nasional mengenai “kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara” mencerminkan kegelisahan bersama: apakah penjara masih menjadi solusi terbaik bagi semua jenis pelanggaran hukum? Ketika biaya pemasyarakatan membengkak hingga puluhan triliun rupiah per tahun, sementara tingkat residivisme tetap tinggi dan lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas akut, pertanyaan ini menjadi sangat relevan dan tidak bisa diabaikan.
Krisis Pemidanaan Konvensional.
Model pemidanaan konvensional yang menempatkan penjara sebagai instrumen utama penegakan hukum telah lama menuai kritik. Penjara sering kali gagal menjalankan fungsi pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Alih-alih membina, penjara justru menjadi ruang reproduksi kejahatan, tempat pelaku tindak pidana ringan berinteraksi dan belajar dari pelaku kejahatan berat.
Lebih ironis lagi, sistem ini kerap menimbulkan ketidakadilan sosial. Mereka yang miskin, lemah secara struktural, dan minim akses bantuan hukum, lebih mudah berakhir di balik jeruji besi. Sementara pelaku kejahatan dengan sumber daya ekonomi dan kekuasaan sering kali menemukan celah untuk menghindari hukuman berat. Di sinilah hukum kehilangan wajah etiknya dan menjelma menjadi prosedur yang dingin.
Restorative Justice sebagai Paradigma Baru.
Restorative Justice hadir sebagai kritik sekaligus koreksi atas kegagalan tersebut. RJ menempatkan kejahatan bukan semata pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai pelanggaran terhadap manusia dan relasi sosial.
Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan menghukum pelaku, melainkan harus memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial, dan mendorong tanggung jawab moral pelaku.
Dalam pendekatan ini, dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama menjadi instrumen utama. Pelaku tidak “dibebaskan”, tetapi diminta bertanggung jawab secara nyata, baik melalui ganti rugi, kerja sosial, permintaan maaf terbuka, maupun kewajiban sosial lainnya. Korban pun tidak lagi sekadar menjadi objek perkara, melainkan subjek utama keadilan.
Kerja Sosial: Instrumen Strategis RJ
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk konkret implementasi Restorative Justice. Kerja sosial bukan hukuman ringan, melainkan hukuman yang bermakna. Ia menuntut waktu, tenaga, disiplin, dan tanggung jawab pelaku, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dalam banyak kasus tindak pidana ringan, non-kekerasan, dan tanpa korban serius, kerja sosial justru lebih mendidik dibandingkan penjara.
Pelaku tidak tercerabut dari lingkungan sosialnya, tidak kehilangan pekerjaan, dan tidak mengalami stigma berkepanjangan. Negara pun diuntungkan karena tidak perlu menanggung biaya pemasyarakatan yang besar.
Pendekatan ini juga sejalan dengan semangat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang secara eksplisit membuka ruang bagi pidana non-pemenjaraan. Ini menandakan bahwa secara normatif, Indonesia telah mengakui keterbatasan penjara dan mulai melangkah ke arah sistem pemidanaan yang lebih berimbang.
RJ Bukan Sekadar Alternatif, Tapi Solusi Sistemik.
Penting ditegaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Justru sebaliknya, RJ memperkuat legitimasi hukum karena menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hukum yang hanya keras tetapi tidak adil akan kehilangan kepercayaan publik. Sebaliknya, hukum yang adil dan masuk akal akan ditaati tanpa paksaan berlebihan.
RJ juga merupakan solusi sistemik atas berbagai persoalan hukum:
pertama, mengurangi beban perkara di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan;
kedua, menekan angka hunian lapas;
ketiga, menghemat anggaran negara;
keempat, meningkatkan kepuasan korban;
kelima, menurunkan residivisme.
Pengalaman penerapan RJ oleh Kejaksaan RI dan Polri menunjukkan hasil yang menjanjikan. Ribuan perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restoratif dengan tingkat keberulangan tindak pidana yang relatif rendah. Ini adalah bukti empiris bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di ruang sidang dan balik jeruji.
Tantangan dan Prasyarat Penegakan RJ.
Namun demikian, RJ tidak boleh dijalankan tanpa kerangka etik dan pengawasan yang kuat. Risiko penyalahgunaan selalu ada, terutama jika mekanisme RJ dijadikan alat kompromi transaksional atau sarana melindungi pelaku tertentu.
Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa RJ diterapkan secara selektif, transparan, dan akuntabel.
Diperlukan pedoman yang jelas, pelatihan aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat sipil dan pemerintah daerah. RJ juga harus berbasis pada persetujuan korban, bukan paksaan. Tanpa prinsip-prinsip ini, RJ justru berpotensi merusak rasa keadilan publik.
Dimensi Etika: Ilmu dan Adab dalam Hukum.
Dalam khazanah pemikiran Islam, Imam Junayd al-Baghdadi pernah mengingatkan bahwa “adab mendahului ilmu.” Pesan ini sangat relevan dalam konteks penegakan hukum. Tidak semua kebenaran harus ditegakkan dengan cara yang keras; tidak semua kesalahan harus dibalas dengan penderitaan fisik. Diam yang penuh hikmah, kata Imam Junayd, lebih selamat daripada bicara tanpa adab.
Penegakan RJ sejatinya adalah pengejawantahan adab dalam hukum. Ia menempatkan kebijaksanaan di atas formalitas, dan kemaslahatan di atas pembalasan. Hukum tidak kehilangan wibawa karena lembut, tetapi justru menjadi berwibawa karena bijak.
Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi.
Ke depan, keberhasilan reformasi hukum pidana Indonesia akan sangat ditentukan oleh keberanian negara menjadikan Restorative Justice sebagai arus utama, bukan sekadar kebijakan pelengkap. Penjara harus kembali pada fungsi utamanya sebagai jalan terakhir (ultimum remedium), bukan solusi instan.
Dalam dunia yang semakin kompleks, keadilan tidak bisa disederhanakan menjadi hitam-putih. Negara membutuhkan pendekatan hukum yang cerdas, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan. RJ menawarkan itu semua: keadilan yang memulihkan, hukum yang mendidik, dan negara yang berpikir panjang.
Penutup
Tajuk rencana ini menegaskan satu hal: reformasi hukum pidana bukan soal melemahkan hukum, tetapi tentang memperkuat akal sehat negara. Restorative Justice dan pidana kerja sosial bukan bentuk kompromi terhadap kejahatan, melainkan wujud kedewasaan dalam menegakkan keadilan.
Ketika hukum mampu memulihkan, bukan sekadar menghukum, di situlah negara benar-benar hadir sebagai penjaga martabat manusia dan ketertiban sosial.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kejaksaan Republik Indonesia, Pedoman Jaksa Agung tentang Keadilan Restoratif.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Polri tentang Restorative Justice.
- Muladi, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama.
- Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice, Good Books.
- Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana.
- Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.