Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum Jambi untuk menanamkan nilai-nilai dasar aparatur yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Permenkum ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya (Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017), dengan menyesuaikan prinsip etika ASN BerAKHLAK serta mempertegas tanggung jawab moral setiap pegawai, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Kemenkum.
Dalam kegiatan internalisasi, disampaikan pokok-pokok penting dalam peraturan tersebut, antara lain:
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai sebagai pedoman sikap, ucapan, perbuatan, dan tulisan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari;
Nilai dan prinsip etika yang mencakup integritas, profesionalisme, tanggung jawab, keteladanan, netralitas, keadilan, dan disiplin;
Mekanisme penegakan dan pengawasan, mulai dari pelaporan pelanggaran, proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik, hingga penjatuhan sanksi moral maupun administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Permenkum Nomor 31 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya keteladanan pimpinan serta komitmen seluruh pegawai dalam menjaga nama baik institusi dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi moral seperti teguran tertulis atau permintaan maaf, maupun sanksi administratif berupa pembatasan hak, penurunan jabatan, mutasi, hingga tindakan kepegawaian lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Jambi semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etik dalam bekerja, serta berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.
“Kode etik bukan hanya sekadar aturan, tetapi cermin dari kepribadian dan tanggung jawab kita sebagai aparatur negara. Integritas adalah napas dari pelayanan publik yang berkeadilan,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, dalam arahannya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi bertekad memperkuat pengawasan internal serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa integritas, etika, dan keteladanan adalah pondasi utama dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. (*)
Add new comment