Ngeri! BPK Bongkar Karut-Marut Proyek Jalan Merangin, Ada Duit Proyek yang Dipindah ke Rekening Pribadi

WIB
IST

Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2025 mengungkap borok dalam proyek pemeliharaan jalan swakelola di Kabupaten Merangin. Dari anggaran miliaran rupiah, lebih dari satu miliar rupiah menguap akibat pembayaran tak sah dan salah alamat. Separuhnya kini masih misteri, belum kembali ke kas daerah.

***

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin tahun 2024 sejatinya dialokasikan untuk pembangunan, salah satunya melalui pos Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang nilainya fantastis, Rp83,84 miliar.

Hingga akhir tahun, realisasinya tercatat nyaris sempurna, mencapai Rp 83,31 miliar atau 99,37%. Namun, di balik angka yang mengesankan itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2025 mengungkap adanya lubang besar dalam pertanggungjawaban.

Sorotan utama ada pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin. Sebuah proyek bertajuk "Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Titik-Titik Tertentu" menjadi biang keladi temuan ini.

Proyek senilai Rp 2,8 miliar itu diputuskan untuk dilaksanakan secara swakelola Tipe I, artinya seluruh proses dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan menjadi tanggung jawab internal Dinas PUPR sendiri.

Proyek ini dibagi menjadi 32 pekerjaan dalam tiga tahap. Tahap I menelan Rp 1,7 miliar untuk 17 pekerjaan, Tahap II sebesar Rp300 juta untuk tiga pekerjaan, dan Tahap III senilai Rp 800 juta untuk 12 pekerjaan. Namun, ketika BPK membongkar dokumen pertanggungjawaban, aroma tak sedap langsung tercium.

Hasil pemeriksaan, --melalui penelusuran dokumen, wawancara dengan Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Bidang Bina Marga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)--, BPK RI menemukan masalah serius. BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.021.997.291,00.

Angka jumbo itu berasal dari dua pos masalah utama. Yakni Pembayaran tidak didukung bukti yang sah, Sebesar Rp 642.997.291,00. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, sebesar Rp 379.000.000,00.

Menyusul temuan itu, BPK RI dalam audit nya menemukan ada itikad baik untuk mengembalikan dana ke Kas Daerah. Sejumlah Rp 530.002.000,00 berhasil disetor kembali. Namun, hingga audit selesai dilakukan, masih ada sisa dana publik yang belum jelas rimbanya sebesar Rp491.995.291,00.

Untuk memahami bagaimana uang negara itu bisa "tersesat", BPK memetakan aliran dana Rp2,8 miliar dari kas daerah. Setelah dicairkan, dana tersebut tidak langsung dibelanjakan, melainkan didistribusikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ke beberapa kantong, antaralain sebagai berikut :

  • Diserahkan kepada PPK: Rp654.800.000,00.
  • Diserahkan kepada PPTK Tahap I: Rp101.500.000,00.
  • Diserahkan kepada PPTK Tahap II dan III: Rp742.372.500,00.
  • Sisa dana yang masih berada di tangan BPP: Rp1.301.327.500,00.

Dari sinilah masalah terurai lebih detail. Ternyata, hampir semua pihak yang memegang dana--kecuali PPTK Tahap II dan III--, memiliki masalah pertanggungjawaban.

Lubang terbesar ditemukan pada dana yang dikelola BPP. Dari Rp1,3 miliar yang dipegangnya, terdapat kelebihan bayar mencapai Rp621,9 juta. Setelah pengembalian sebesar Rp130 juta, sisa yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp491,9 juta.

Sumber : BPK RI 2025

Di tangan PPK, dari dana Rp654,8 juta, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp397 juta. Beruntung, seluruh dana ini telah ditindaklanjuti dan disetor kembali ke kas daerah. Begitu pula di tangan PPTK Tahap I, temuan kelebihan bayar Rp3 juta juga sudah lunas dikembalikan. Hanya pertanggungjawaban dana oleh PPTK Tahap II dan III sebesar Rp742,3 juta yang dinyatakan bersih dan sah.

Sebuah fakta menarik terungkap dari BPP Bidang Bina Marga. Untuk mengakali aturan, ia sengaja memindahbukukan dana swakelola ke rekening pribadinya. Alasannya? Menghindari batasan waktu pembayaran dan limit penarikan tunai dari rekening bendahara.

BPK menyimpulkan bahwa karut-marut ini terjadi akibat lemahnya sistem kontrol dan pengawasan berlapis. Empat pihak dianggap menjadi penyebab utama masalah ini. Yakni Kepala Dinas PUPR, sebagai Pengguna Anggaran, ia dinilai tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan proyek. Lalu Kepala Bidang Bina Marga (selaku PPK), Mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan. Kemudian PPTK, Kurang cermat dalam menyusun pertanggungjawaban belanja. Dan BPP Bidang Bina Marga, dianggap tidak mematuhi ketentuan dalam merealisasikan pembayaran, termasuk melakukan pembayaran atas perintah yang tidak sesuai aturan.

Dalam audit disebutkan, baik Kepala Dinas PUPR maupun Bupati Merangin kompak menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruhnya sesuai rekomendasi.

Ketua LPI Tipikor (Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi), Aidil Fitri, mendesak agar temuan ini segera ditarik ke ranah pidana. Menurutnya, LHP BPK sudah lebih dari cukup untuk menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk memulai penyelidikan.

"Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang terstruktur," tegas Aidil.

Aidil menambahkan, unsur-unsur seperti pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dan bukti pertanggungjawaban yang direkayasa adalah benang merah yang mengarah pada potensi korupsi. Ia khawatir jika masalah ini hanya diselesaikan dengan pengembalian sisa kerugian, tidak akan menimbulkan efek jera.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi proaktif. Usut tuntas siapa aktor intelektual di balik permainan anggaran ini, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidananya," pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network