CV Baston Pillar Barakarsa (BPB) akhirnya buka suara terkait temuan BPK RI 2025 atas proyek pengaspalan Jalan Danau Singkarak Unit IV Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. Direktur perusahaan, Engko Fernandez, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan dan menyatakan siap membayar denda sesuai regulasi.
Dalam klarifikasi tertulis, Engko Fernandez menjelaskan keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis di lapangan.
“Benar terdapat keterlambatan dalam proses penyelesaian yang dipicu kendala cuaca, ketersediaan material, dan kondisi medan kerja. Namun, setelah hambatan teratasi, pekerjaan selesai sesuai spesifikasi teknis dan dinyatakan layak serah terima,” katanya.
Engko menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan kewajiban denda.
“Kami tidak keberatan terhadap ketentuan yang berlaku dan siap mengikuti mekanisme perhitungan serta penyetoran sesuai regulasi. Pada dasarnya perusahaan bersedia menyetor denda ke kas daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini perusahaan masih menunggu surat resmi penetapan kewajiban dari instansi terkait agar proses penyetoran dapat dilakukan secara tertib.
Terkait kemungkinan tindak lanjut hukum, Engko memastikan pihaknya akan kooperatif.
“Apabila permasalahan ini masuk ranah aparat penegak hukum, kami siap memberikan seluruh data maupun dokumen yang diperlukan. Prinsip kami menghormati proses hukum serta mematuhi UU Tipikor,” ujarnya.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2025 menemukan adanya denda keterlambatan yang belum diperhitungkan penuh dalam proyek tersebut.
Proyek senilai Rp1.086.625.000 itu seharusnya selesai pada 23 November 2024, namun baru diserahterimakan pada 5 Februari 2025 — terlambat 36 hari.
Hingga audit selesai, denda tersebut belum disetorkan ke kas daerah, meski proyek telah dinyatakan 100% selesai dan dibayar penuh.(*)
Add new comment