Rekam Jejak PT Gunungsari Kawimas dan Proyek Rp 30,7 M yang Disorot BPK RI 2025

WIB
IST

Tiga dekade malang melintang di proyek infrastruktur Jambi, PT Gunungsari Kawimas merupakan kontraktor besar dengan proyek-proyek bernilai jumbo. Perusahaan ini tersorot BPK RI 2025. Dalam auditnya, BPK RI menemukan kekurangan volume dan mutu perkerasan beton pada proyek jalan senilai Rp 30,7 miliar yang dikerjakan PT Gunungsari Kawimas.

***

PT Gunungsari Kawimas adalah kontraktor yang mencantumkan alamatnya di Jalan Halmahera No. 73, Kota Jambi. Didirikan pada 26 Maret 1992, perusahaan ini telah beroperasi selama 33 tahun. Perusahaan ini tercatat beberapa kali melakukan perubahan akta sejak pertama kali berdiri.

Berdasarkan data Kemenkumham, perusahaan ini berdiri pada 26 Maret 1992 dengan akta awal C25473.HT01.01.TH93. Sejak itu, akta perusahaan beberapa kali mengalami perubahan. Antara lain, 2011-04-12 dengan AHU-18519.AH.01.02 Tahun 2011. Kemudian 2017-02-26 AHU-AH.01.03-0088023. 2017-03-09 AHU-AH.01.03-0116477. Lalu 2019-09-20 AHU-0072985.AH.01.02.TAHUN 2019. Terakhir 2022-05-19 — AHU-AH.01.09-0013635.

Sementara itu, berdasarkan catatan di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), struktur pengurus PT Gunungsari Kawimas saat ini terdiri dari Susandy (Komisaris), Handri Tomas Tantri (Direktur Utama), Arvin Tantra (Direktur).

Sebagai kontraktor kawakan di Jambi, PT Gunungsari Kawimas memiliki jejaring bisnis yang terutama terhubung dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Di sisi aset, Gunungsari Kawimas termasuk kontraktor dengan kepemilikan fasilitas penunjang sendiri.

Data menunjukkan perusahaan ini mengoperasikan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan batching plant (pabrik beton) di daerah Muaro Jambi dengan kapasitas besar. Kepemilikan sarana produksi material konstruksi tersebut menempatkan Gunungsari Kawimas dalam jaringan penyedia infrastruktur vital di Jambi, sering menjadi pemasok atau mitra bagi proyek-proyek pembangunan jalan di provinsi ini.

PT Gunungsari Kawimas terlibat dalam beragam proyek, baik yang didanai pemerintah (pusat maupun daerah) maupun swasta. Berikut beberapa proyek lintas sektor yang pernah atau tengah dikerjakan perusahaan ini:

  • Peningkatan Jalan Teluk Serdang, Kab. Tanjung Jabung Barat (2025): Proyek jalan senilai hampir Rp37 miliar ini merupakan paket terbesar di APBD 2025 Tanjab Barat. Gunungsari Kawimas berhasil memenangkan tender peningkatan jalan Kecamatan Betara tersebut. Menariknya, dari 8 peserta lelang yang mengakses dokumen, hanya perusahaan ini yang mengajukan penawaran harga, sehingga langsung dinyatakan pemenang.
  • Peningkatan Jalan Simpang Pudak – Suak Kandis, Kab. Muaro Jambi (2020): Proyek jalan beton senilai Rp 9 miliar lebih di Kecamatan Kumpeh Ulu ini dikerjakan Gunungsari Kawimas pada 2020. Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jambi tersebut disorot karena papan informasinya tidak mencantumkan volume pekerjaan, menimbulkan dugaan kurang transparannya pelaksanaan. Meski demikian, jalan kabupaten ini rampung sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur wilayah III Muaro Jambi.
  • Pembangunan Sirkuit Balap Motor Zabak, Kab. Tanjung Jabung Timur (2017–2021): Gunungsari Kawimas turut andil dalam pembangunan Sirkuit Zabak, sebuah arena balap motor seluas 22 hektare yang digagas Pemkab Tanjab Timur. Proyek ini dikerjakan bertahap sejak 2017 dengan total anggaran daerah yang telah dikucurkan mencapai Rp 50 miliar lebih. Sebagian paket pekerjaan lintasan dan fasilitas sirkuit tersebut dilaksanakan oleh Gunungsari Kawimas.
  • Proyek Jalan Merlung – Batas Riau (2009, dibatalkan): Sebagai kontraktor berpengalaman, Gunungsari Kawimas juga pernah ikut tender proyek nasional. Dalam lelang pembangunan jalan strategis Merlung–Batas Riau senilai Rp 11 miliar pada 2009, perusahaan ini mengajukan penawaran hingga masuk peringkat kedua terendah (Rp 8,55 miliar). Namun, Kementerian PU saat itu membatalkan seluruh hasil tender dengan alasan gugurnya semua penawaran secara administrasi. Proyek tersebut akhirnya ditender ulang, sehingga Gunungsari Kawimas tidak jadi melaksanakan pekerjaan meski sempat hampir menang.
  • Preservasi Jalan Sp Mendalo Darat - Bts Kab. Ma Jambi/ Kab. Batanghari- Muaro Bulian - Muaro Tembesi.

Rekam jejak Gunungsari Kawimas dalam proses tender pengadaan tergolong menonjol di Provinsi Jambi. Perusahaan ini langganan mengikuti lelang pemerintah, bersaing dengan kontraktor lokal maupun luar daerah. Sejumlah lelang strategis berhasil dimenangkan, menjadikannya mitra pemerintah dalam pembangunan.

Temuan Permasalahan dalam Pelaksanaan Proyek

Kendati banyak proyeknya yang selesai, beberapa pelaksanaan proyek oleh PT Gunungsari Kawimas tak luput dari sorotan masalah. Misalnya, dalam proyek peningkatan Jalan Simpang Pudak–Suak Kandis tahun 2020, warga menemukan papan informasi proyek tak mencantumkan volume pekerjaan (panjang/luas jalan) sama sekali.

Ketidaktransparanan ini memicu dugaan adanya potensi penyimpangan atau “permainan” dalam realisasi proyek senilai Rp 9 miliar tersebut. Publik mempertanyakan apakah spesifikasi jalan (lebar, ketebalan beton, dll.) sesuai standar, apalagi proyek ini dibiayai uang negara.

Contoh lain, dalam tender Jalan Teluk Serdang 2025 di Tanjab Barat, situasi hanya satu penawar aktif dan harga pemenang nyaris sama dengan HPS memunculkan beragam spekulasi di publik. Harga penawaran Gunungsari Kawimas hanya 1,21% di bawah pagu (HPS) proyek.

PT Gunungsari Kawimas pernah terseret dalam sengketa hukum terkait proses tender, meski tak sebagai pihak tergugat utama. Pada 2021, nama Gunungsari Kawimas muncul dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi (Perkara No. 9/G/2021/PTUN.JBI) yang berkaitan dengan hasil lelang proyek pemerintah.

Perkara tersebut melibatkan perusahaan ini bersama perusahaan lain (PT Adhipati Bangun Nagara) dalam gugatan terhadap keputusan tender. Dalam dokumen putusan terungkap bahwa perwakilan Gunungsari Kawimas (Direktur Handri T. Tantri) ikut hadir pada tahap klarifikasi kualifikasi tender yang disengketakan.

Pada akhirnya, majelis PTUN menyatakan tak berwenang mengadili substansi perkara tersebut, diduga karena objek gugatan telah memasuki ranah perdata (kontrak) sehingga gugatan ditolak. Demikian pula, pada 2009 perusahaan ini disebut dalam gugatan pihak lain terhadap Kementerian PU terkait pembatalan tender jalan nasional, namun Gunungsari Kawimas sendiri bukan penggugat atau tergugat utama.

Di kalangan industri konstruksi Jambi, PT Gunungsari Kawimas dikenal sebagai kontraktor senior dengan pengalaman panjang. Kiprahnya sejak awal 1990-an membuatnya sering dipercaya menggarap proyek infrastruktur vital di daerah.

Jejak Temuan BPK RI 2025

Proyek peningkatan Jalan Simpang IV Sei Saren–Teluk Sialang (lanjutan) senilai Rp 30,74 miliar yang dikerjakan PT Gunungsari Kawimas bermasalah. Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada item perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal senilai Rp 681,1 juta.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kekurangan volume dan mutu perkerasan beton semen menyebabkan kualitas jalan berpotensi tidak maksimal.

Permasalahan ini disebut muncul karena lemahnya pengawasan. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan tidak optimal mengendalikan pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan. PPK di kedua dinas tidak cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan. PT Gunungsari Kawimas tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan volume dan spesifikasi teknis kontrak.

Proyek ini dilelang pada 22 Juli 2024 dengan kode RUP 52125124. Nilai pagu dan HPS ditetapkan Rp 31,2 miliar. PT Gunungsari Kawimas akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan kontrak Rp 30.740.000.000.

Tender ini diikuti 16 peserta.

Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK. Mereka berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sesuai aturan.

Jalan Simpang IV Sei Saren–Teluk Sialang merupakan jalur vital penghubung kawasan perkebunan dan pemukiman warga. Dengan nilai kontrak Rp 30,74 miliar, proyek ini diharapkan memperbaiki konektivitas ekonomi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.