Perluas Akses Hukum hingga Desa dan Kelurahan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Posbankum

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang bertujuan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Rabu (27/08/2025) melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (27/08/2025) dari Ruang Rapat Kakanwil.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian yang turut mengikuti jalannya acara secara daring. Turut hadir memberikan materi secara langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita bersama para penyuluh hukum dari Kantor Wilayah.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, Constantinus Kristomo selaku Narasumber menyampaikan arahan terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Jambi kepada seluruh peserta Sosialisasi. Dalam arahannya beliau menegaskan bahwa keberadaan Posbankum akan membantu menekan angka perkara yang masuk ke pengadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan melindungi kelompok rentan dari kerugian akibat ketidakpastian hukum. “Posbankum adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang setara bagi semua,” ungkapnya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk menghadirkan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami keberadaan Posbankum sebagai pusat layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan advokat, yang semuanya dapat diakses secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kegiatan ini juga memberikan manfaat langsung, antara lain mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya, mencegah sengketa berlarut-larut, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi dengan memberikan rasa aman dalam berusaha dan bermasyarakat. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network