Ricuh Demo Akhir Agustus, Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Pembakaran dan Perusakan

WIB
IST

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum yang terjadi saat aksi unjuk rasa berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut para tersangka berasal dari berbagai kelompok, dengan domisili berbeda-beda, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.

“Ke-16 tersangka ini variatif, artinya kelompoknya berbeda-beda. Penyidik masih terus mendalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga terlibat,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025) malam.

Polisi merinci peran masing-masing tersangka dalam aksi anarkis tersebut:

  • AS, MA, dan MFH: terlibat pembakaran Arborea Cafe.
  • HH, ARP, SPU, IJI, dan ABH (anak di bawah umur): diduga membakar Halte Kemendikdasmen.
  • EJ, MTE, SW, dan JP: terlibat pembakaran Halte Polda Metro Jaya.
  • DH: merusak gedung DPR RI.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bom molotov. “Kami dapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu sebagai media untuk membakar,” tambah Wira.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa 16 tersangka tersebut adalah pelaku anarkis, bukan peserta aksi unjuk rasa.

“Sekali lagi saya tekankan, yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo,” tegas Asep.

Menurut Asep, para tersangka memang datang dengan niat merusak, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan aksi pembakaran fasilitas vital.

Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain yang turut berperan dalam aksi anarkis.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Kami akan terus mengembangkan penyidikan,” kata Wira.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa di ibu kota yang berujung kerusuhan dan perusakan fasilitas umum. Polisi mengingatkan bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, namun tindakan anarkis akan diproses hukum.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network