Perusahaan Sawit Jambi Digugat Rp148 Juta oleh Eks Karyawan

WIB
IST

Satu perusahaan besar kelapa sawit di Provinsi Jambi, tengah menjadi sorotan setelah digugat mantan karyawannya, Wisnow E.S. Tambunan, dengan nilai gugatan mencapai Rp148,8 juta. Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/9/2025), namun pihak perusahaan absen sehingga pembacaan gugatan ditunda.

“Isi gugatan belum dibacakan, masih kita panggil lagi di minggu depan pada 15 September,” ujar Humas PN Jambi, Suwarjo.

Dalam petitumnya, Wisnow meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja dengan perusahaan berakhir sejak 31 Oktober 2025 dan mewajibkan perusahaan membayar seluruh hak-hak yang tertunda. Tuntutan tersebut meliputi pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi Rp47,7 juta, serta upah Mei–September 2025 sebesar Rp39,1 juta. Totalnya mencapai Rp148,8 juta.

Perusahaan ini sendiri dikenal sebagai pemain besar di industri kelapa sawit di Jambi. Operasional perusahaan ini mencakup kebun, pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), gudang, bengkel, hingga fasilitas pendukung lain.

Meski memiliki reputasi sebagai perusahaan perkebunan skala besar dengan kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah, absennya pihak tergugat pada sidang perdana menambah sorotan publik terhadap komitmen perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Majelis hakim yang memimpin perkara ini diketuai oleh Suwarjo dengan anggota Haposan dan Hendri. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 15 September 2025 mendatang. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network