Sampai dengan pertengahan tahun 2025, dalam upaya melindungi masyarakat dan memperkuat penerimaan fiskal negara, Bea Cukai Jambi telah melaksanakan pemberantasan rokok dan MMEA ilegal dengan capaian yang sangat signifikan yaitu sebanyak 3.424.088 batang rokok ilegal dan 633 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil ditegah dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 Milyar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan wujud peran Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan perekonomian negara.
Keberhasilan dalam menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha Jambi, serta dukungan aktif dari masyarakat.
Bea Cukai Jambi terus berupaya memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal.
Namun, kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan MMEA ilegal dan pentingnya memilih produk dengan memperhatikan kualitas serta legalitasnya sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. (*)
Add new comment